Beranda Kepulauan Riau Batam

Simpan Sabu di Anus, Calon Penumpang Pesawat Tujuan Jakarta Diamankan Petugas Banda Hang Nadim Batam

102
0
Sembunyikan Sabu di lubang anus
Sembunyikan Sabu di lubang anus, pria ini diamankan petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam. F: Barakata.id/ist
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Pihak Bea dan Cukai Kota Batam melimpahkan seorang tersangka kasus tindak pidana narkotika beserta barang bukti jenis Sabu ke Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Jumat (6/8/2021).

Tersangka berinisal BS alias J diamankan di pintu masuk X Ray keberangkatan lantai I Bandara Hang Nadim Kota Batam pada Jumat (6/8/2021) sekitar Pukul 06.00 WIB oleh petugas Avsec yang sedang bertuga.

Diamankan tersangka J, berawal dari kecurigaan petugas Avsec terhadap calon penumpang pesawat tujuan Jakarta ini, lalu dilakukan tes urine. Dari hasil tes, tersangka dinyatakan positif Methapetamin.

Baca juga:

Selanjutnya, Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si mengatakan, petugas membawa BS alias J ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dilakukan pemeriksaan rontgen badan.

BB jenis Sabu di Polda Kepri
Barang bukti jenis Sabu dan lainnya diamankan petugas dari tangan tersangka. F: Barakata.id/ist

“Dari hasil pemeriksaan rontgen tampak 3 bayangan benda mencurigakan di bagian anus, dan diketahui bahwa benda tersebut merupakan narkotika jenis sabu,” ungkap Kabid Humas, Senin (16/8/2021).

Adapun barang bukti yang di limpahkan antara lain 3 bungkus balut kondom berwarna hitam dan plastik bening serbuk kristal diduga narkotika jenis Sabu seberat 197,1 gram, 1 unit Handphone merk Oppo, 1 lembar KK, 2 Lembar E-Ticket pesawat tujuan Jakarta, dan uang tunai sebesar Rp 478.000,-.

Baca juga:

Tersangka dapat dikenakan Pasal 114 ayat (2) Dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan atau Pasal 112 ayat (2) Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun Undang-ungdang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

*****

Editor: Ali Mhd