Home Batam Polisi Tangkap Pelangsir Solar di Batam, Tersangka Modifikasi Tangki BBM Mobil

Polisi Tangkap Pelangsir Solar di Batam, Tersangka Modifikasi Tangki BBM Mobil

Pelangsir Solar Batam
Polisi menyita satu mobil pickup yang dipakai pelaku pelangsir solar bersubsidi di Batam. (F: barakata.id/ist)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap tersangka Pelangsir bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar di Kota Batam. Pelaku berinisial HM ditangkap di Perum Mukakuning Paradise, Batu Aji, Batam.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira  menyampaikan, kronologis kasus ini bermula pada Sabtu (27/1/24) sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu Tim Ditreskrimsus Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya satu mobil jenis pick up merk Toyota Dyna warna biru yang telah memodifikasi kendaraanya dengan menambahkan tangki cadangan.

artikel perempuan

Selain itu, ada pula jerigen-jerigen untuk membeli BBM biosolar dengan menggunakan 4 kartu fuel card Bank Bukopin di SPBU yang menjual BBM subsidi di Batam.

BACA JUGA : Polisi Tangkap Pelangsir Solar Subsidi

“Kemudian tim melakukan pembuntutan dan pengamatan terhadap satu unit kendaraan tersebut yang diduga mendatangi/melansir di tiga SPBU di Batam yang menjual biosolar,” katanya saat menggelar jumpa pers di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri, Nongsa, Batam,  Selasa (6/2/24).

“Sekira pukul 15.00 WIB tim melakukan penindakan dengan mengamankan kendaraan tersebut di Perum Mukakuning Paradise Kecamatan Batu Aji, Batam, dan menemukan adanya tangki modifikasi dan empat kartu fuel card Bank Bukopin serta tujuh plat nomor polisi kendaraan yang selanjutnya barang bukti dan pelaku dibawa ke Mapolda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut,” sambung Putu Yudha Prawira.

Adapun modus operandi dari tersangka, kata Putu Yudha, pelaku melakukan pengisian bahan bakar solar subsidi mengunakan mobil yang memiliki tangki dan telah dimodifikasi sehingga bisa menampung BBM lebih banyak dari kapasitasnya. Pelaku melakukan pembelian BBM jenis solar bersubsidi menggunakan empat kartu fuel card Bukopin.

“Agar tidak ketahuan, tersangka kerap menggunakan sejumlah plat palsu yang digunakan, dan tim berhasil mengamankan  tujuh plat nomor polisi kendaraan sebagai barang bukti,” kata dia.

BACA JUGA : Penimbun Solar di Batam Main Kucing-kucingan dengan Aparat

Dalam pengungkapan kasus ini, Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan serta menyita sejumlah barang bukti yakni, satu unit mobil Toyota, empat kartu Fuel Card Bukopin, tujuh jerigen, satu unit HP merek Vivo warna hitam, dan tujuh plat nomor polisi kendaraan.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Perundang-Undangan No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

“Atas perbuatannya, tersangka diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar, ” katanya.

Di tempat yang sama, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengajak seluruh elemen masyarakat di Kepri agar bersama-sama menciptakan keamanan dan kedamaian di lingkungan masing-masing. Apalagi negara ini akan menggelar Pesta Demokrasi Pemilihan Presiden dan anggota legislatif secara serentak pada pekan depan.

“Mari kita sukseskan Pemilu 2024 yang tinggal 8 hari lagi. Jangan mudah percaya dengan berita yang tidak benar atau hoax guna menjaga situasi kamtibmas menjelang pemilu menjadi aman dan kondusif. Untuk masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat kejahatan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center Polisi 110,” kata dia (ril)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.