

Barakata.id, Batam- Pemerintah Kota (Pemko) Batam resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Kebijakan tersebut berlaku sampai 25 Juli mendatang.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan penerapan PPKM level 4 ini mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri No 23 Tahun 2021.
Seperti halnya PPKM darurat dan PPKM Mikro yang diberlakukan beberapa waktu lalu, PPKM level 4 ini bertujuan untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
Baca Juga:
- Hari Ini Polda Kepri Bagikan 2,5 Ton Beras di Zona PPKM Darurat
- Ini Pengaturan PPKM Darurat di Batam, Cek Biar Tak Melanggar
“Tidak ada lagi istilah PPKM darurat, tapi saat ini PPKM level 4,” kata Rudi saat memimpin rapat di Dataran Engku Putri, Rabu (21/7/21).
Meski beda istilah, namun secara umum PPKM level 4 ini tak jauh beda dengan PPKM darurat yang telah diberlakukan selama 9 hari di Batam.
“Pada intinya adalah membatasi mobilitas atau kegiatan masyarakat,” ujarnya.
Rudi berharap dengan mobilitas masyarakat yang berkurang maka kontak langsung orang dengan orang lainnya juga berkurang. Sehingga dampaknya adalah menurunnya jumlah penyebaran Covid-19 di Batam.
“Karena itu mari kita patuhi selalu protokol kesehatan, ikuti imbauan dari pemerintah,” ujarnya.
Rudi mengaku juga meminta masukan kepada seluruh Forkopinda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dokter, perawat, tokoh agama, pelaku usaha dan perbankan terkait dengan penanganan Covid-19.
Baca Juga:
- PPKM Darurat, Samsat Batam Tutup Layanan Tatap Muka, Ini Gantinya
- Polda Kepri Bagi Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat
“Banyak masukan-masukan yang kita terima terkait penanganan Covid-19. Hal ini tentu akan menjadi pertimbangan agar penanganan Covid-19 lebih baik ke depannya,” jelasnya.
Sementara itu, terkait bantuan Covid-19, Rudi mengatakan saat ini pihaknya bersama Forkompinda Kota Batam sedang berupaya mencari CSR dari perusahaan-perusahaan yang ada di Batam.
“Minimal paling tidak bantuan beras yang akan dibagikan kepada masyakat,” jelasnya.
***
Editor: Asrul R