
Barakata.id, Batam- Samsat Batam Center tutup layanan tatap muka selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Penutupan layanan tatap muka itu untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
Samsat Batam Center sejauh ini menjadi pusat layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Meskipun menghentikan layanan tatap muka, Samsat Batam Center tetap melayani pajak tahunan.
Dilansir kepriprov.go.id, layanan tersebut dapat diakses melalui aplikasi e-Samsat mulai tanggal 12 hingga 20 Juli 2021. Sementara pembayaran bisa dilakukan lewat Tokopedia, Buka Lapak dan Indomaret terdekat.
Baca Juga:
- Pemprov Kepri Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan hingga September 2021
- Bayar Pajak Kendaraan Kini Diskon hingga 50 Persen
Untuk program penghapusan sanksi adminstrasi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tetap berlaku. Program itu juga bisa didapatkan di aplikasi e-Samsat.
Nantinya, program penghapusan sanksi adminstasi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor untuk pelayanan pajak tahunan dan 5 tahunan (ganti STNK) serta pembebasan bea balik nama kendaran bermotor kedua akan dilaksanakan lagi saat pelayanan tatap muka dibuka kembali.
Baca Juga:
- Siap-siap, Ada Pemutihan Denda Pajak Ranmor Juli Mendatang
- Realisasi Pajak Kendaraan Kepri Lebihi Target hingga Rp87 Miliar
Untuk mendapatkan informasi terbaru terkait pajak kendaraan bermotor ini, wajib pajak dapat memantau Instagram @samsatbatam atau Facebook: Samsatbatam dan website www.samsatbatamcenter.net.
***
Editor: Asrul R