Beranda Warta

Aturan Baru Karyawan Kontrak, Beda PP 35/2021 dengan UU Ketenagakerjaan

544
0
DPRD Batam
Aturan Baru Karyawan Kontrak
Massa dari berbagai organisasi buruh menunggu hasil pertemuan perwakilan buruh dengan DPRD Kota Batam dalam aksi demo menolak RUU Cipta Kerja di Kota Batam, Senin (2/3/20). (F: barakata.id/teguh prihatna)

Pasal 59 UU Ketenagakerjaan ayat (1) menjelaskan, PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:

a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan
paling lama 3 (tiga) tahun;
c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan
yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Dalam PKWT, perusahaan mempekerjakan karyawan dalam kontrak, sehingga pekerja bersangkutan disebut dengan karyawan kontrak yang sifatnya hanya sementara.

BACA JUGA : Jokowi Beberkan Alasan Mengapa Mesti Ada UU Cipta Kerja

Perusahaan tidak bisa memberikan status PKWT pada semua jenis pekerjaan.

Perjanjian PKWT hanya dapat dibuat perusahaan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis, dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.

Perpanjang kontrak atau permanen?

Dalam praktiknya, setelah kontrak habis, perusahaan bisa memperpanjang atau memperbaharui kontrak atau mengangkat pekerja kontrak tersebut sebagai karyawan tetap.

Karyawan tetap merujuk pada kontrak baru dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) alias pekerjaan pekerjaan yang tak lagi terikat waktu.

Pekerja yang sudah ditetapkan sebagai karyawan tetap, akan diikat dalam perjanjian kerja baru dengan perusahaan dalam PKWTT.

BACA JUGA : PKS dan Demokrat Menolak Omnibus Law? Buruh: Kita Tantang Mereka Turunkan Massa ke Jalan

Berbeda dengan PKWT yang terikat masa kontrak terbatas, PKWTT adalah status bagi karyawan tetap yang perjanjian kerjanya tidak lagi dibatasi oleh periode tertentu.

Dalam PKWTT, karyawan direkrut pemberi kerja untuk melakukan jenis-jenis pekerjaan waktu tidak tertentu yang sifatnya tetap dan terus menerus.

Dalam beberapa kasus, perusahaan juga seringkali menetapkan perjanjian PKWTT atau mengangkat karyawan tetap tanpa melalui masa kontrak dalam PKWT.

Skema ini dikenal dengan masa percobaan yang lazimnya dilakukan dalam waktu 3 bulan.

Perusahaan akan mengikat karyawan yang direkrutnya dalam PKWTT setelah karyawan bersangkutan dianggap memenuhi syarat setelah melalui masa percobaan.

*****

Editor : YB Trisna