
Bakata.id, Batam – Peserta BPJS Kesehatan yang mengalami kecelakaan lalu lintas (lakalantas) seringkali terbebani dengan masalah penjaminan dan pembiayaan yang akan timbul. Kini, Masalah tersebut tak akan lagi dirasakan pasien.
BPJS Kesehatan bersinergi dengan PT Jasa Raharja (Persero) membuat aplikasi yang diberi nama Insiden atau Integrated System for Traffic Accidents.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Zoni Anwar Tanjung mengatakan, dengan aplikasi Insiden ini, fasilitas kesehatan tingkat lanjut akan memberikan kepastian kepada pasien dengan waktu yang relatif lebih singkat.
Baca Juga : BPJS Kesehatan Nunggak Rp9,1 Triliun
Zoni mengatakan, aplikasi terobosan baru dari BPJS Kesehatan ini dibangun secara web based. Dengan demikian, dapat diakses dengan mudah oleh fasilitas kesehatan tingkat lanjut yang memiliki koneksi jaringan internet.
“Aplikasi Insiden ini hadir untuk mempercepat pelayanan korban kecelakaan lalu lintas, yang sebelumnya harus melalui prosedur yang panjang,” kata Zoni di Batam Centre, baru-baru ini.
“Ada kepastian penjaminan yang diberikan lebih cepat oleh faskes tingkat lanjut kepada peserta, dijamin oleh BPJS Kesehatan atau Jasa Raharja,“ sambungnya.
Kepala Unit Keuangan dan PKBL Jasa Raharja Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Harry Wahyutomo Santoso menambahkan, seperti BPJS Kesehatan, pihaknya juga melakukan upaya yang dapat mempercepat pelayanan korban lakalantas.
“Kami melakukan upaya untuk mempermudah sehingga status peserta tidak menggantung,” katanya.
Baca Juga : Diskon Konsultasi Kesehatan di Pusat Perbelanjaan
Harry mengungkapkan, sampai Mei 2019, realisasi rata-rata kecepatan penyelesaian korban lakalantas oleh Jasa Raharja adalah 1 hari, 6 jam. Meningkat dari tahun sebelumnya yang membutuhkan waktu 2 hari.
Bahkan dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas, setiap petugas harus memiliki action plan yang jelas yang dipantau dari GPS yang dipasang di masing-masing handphone milik petugas.
Harry berharap, dengan sinergi ini pelayanan yang diberikan kepada peserta semakin berkualitas. Sehingga peserta tidak perlu terbebani dengan hal-hal penjaminan jika mengalami kecelakaan lalu lintas.
*****