Beranda Urban Nusantara

Segera Daftar! Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Dilanjutkan Tahun Ini

169
0
Bantuan Kuota Internet Kemendikbud
Ilustrasi. Kemendikbud kembali memberikan bantuan kuota data internet kepada peserta didik dan pendidik. (F: Pixabay)
DPRD Batam

Barakata.id- Bantuan kuota data internet dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dilanjutkan lagi tahun ini. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas tanggapan positif dari masyarakat di tahun 2020 lalu.

Tahun ini, bantuan kuota data internet itu diberikan selama tiga bulan mulai Maret 2021. Mendikbud Nadiem Makariem memaparkan, kuota data internet yang diberikan ini besarnya berbeda-beda. Mulai dari 7 GB per bulan hingga 15 GB per bulan.

Rinciannya, untuk peserta didik PAUD mendapat 7 Gb per bulan, SD, SMP dan SMA sederajat mendapatkan 10 GB per bulan. Pendidik PAUD, SD, SMP dan SMA mendapatkan 12 GB per bulan. Sedangkan untuk mahasiswa dan dosen mendapat 15 GB per bulan.

Baca Juga:

“Bantuan akan disalurkan pada tanggal 11-15 setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak diterima,” ujar Nadiem dalam siaran resmi di YouTube Kemendikbud RI, Senin (1/3/21).

Tahun ini, bantuan kuota itu merupakan kuota umum yang dapat mengakses semua laman dan aplikasi. Kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta daftar pengecualian yang ada di situs resmi Kemendikbud.

Begini Cara Mendapatkannya

Penerima bantuan ini adalah peserta didik atau pendidik yang menerima bantuan kuota pada November-Desember 2020 lalu.

“Otomatis mereka akan menerima bantuan kuota pada bulan Maret 2021. Kecuali yang total penggunaannya kuotanya kurang dari 1 GB,” tegas Nadiem.

Bagi yang nomornya ganti atau belum pernah menerima bantuan kuota data, maka harus melapor ke pimpinan satuan pendidikan sebelum April 2021.

Selanjutnya, pimpinan atau operator satuan pendidikan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) di http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah) atau http://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).

Perlu diketahui, untuk dapat menerima bantuan kuota data internet Kemendikbud ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Untuk peserta didik PAUD, SD, SMP dan SMA, nomor ponselnya harus terdaftar di aplikasi data pokok pendidikan (dapodik) dan nomornya aktif.

Baca Juga:

Sedangkan untuk mahasiswa, harus terdaftar di aplikasi pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti), statusnya aktif dalam perkuliahan, memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan dan nomor ponselnya aktif. Kemudian untuk pendidik PAUD, SD, SMP dan SMA harus terdaftar di aplikasi dapodik dan nomor ponselnya aktif.

Sedangkan untuk dosen harus terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif, memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK atau NUP), serta nomor ponsel aktif.

Untuk informasi lebih rinci dapat diakses melalui situs resmi http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

***

Editor: Asrul R