Beranda Urban Nusantara

Jokowi Beberkan Alasan Mengapa Mesti Ada UU Cipta Kerja

422
0
UU Cipta Kerja Jokowi
Presiden Jokowi saat memberikan pernyataan resmi terkait UU Cipta Kerja, Jumat (9/10/20) sore. (F: YouTube Sekretariat Presiden)
DPRD Batam

Barakata.id- Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberkan alasan-alasan mengapa Undang-Undang Cipta Kerja mesti ada. Seperti diketahui UU Cipta Kerja menjadi polemik dan memicu aksi turun ke jalan oleh mahasiswa dan buruh.

Pernyataan tersebut dilakukan langsung di saluran resmi YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/20) sore. Dalam siaran langsung itu, Jokowi mengatakan baru saja memimpin rapat terbatas secara virtual bersama jajaran pemerintah dan para gubernur.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Dia mengatakan, dalam UU tersebut terdapat 11 kalster yang secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.

Baca Juga :

Klaster tersebut adalah urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi, urusan administrasi pemerintahan, urusan pengenaan sanksi, urusan kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.

“Dalam rapat terbatas tersebut, saya tegaskan mengapa kita membutuhkan UU Cipta Kerja,” ujarnya.

Pertama, tiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk ke pasar kerja sehingga kebutuhan lapangan kerja baru sangat-mendesak. Apalagi di tengah pandemi, terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19.

Kemudian sebanyak 87 persen dari total penduduk bekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah. 39 persen berpendidikan SD sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya.

“Jadi Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran,” kata dia.

Kedua, UU Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil (UMK) untuk membuka usaha baru. Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas.

“Perizinan usaha UMK tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja, sangat simpel,” ujarnya.

Pembentukan PT atau perseroan terbatas juga dipermudah, tidak ada lagi pembatasan modal minimum. Pembentukan koperasi juga dipermudah. Hanya dengan 9 orang saja koperasi sudah bisa dibentuk.

“Kita harapkan akan semakin banyak koperasi-koperasi di Tanah Air,” kata dia.

Baca Juga:
PKS dan Demokrat Menolak Omnibus Law? Buruh: Kita Tantang Mereka Turunkan Massa ke Jalan

Jokowi mengatakan UMK yang bergerak di sektor makanan dan minuman sertifikasi halalnya akan dibiayai pemerintah, artinya gratis.

Demikian pula dengan izin kapal nelayan penangkap ikan misalnya, hanya ke unit Kementerian KKP saja. Kalau sebelumnya harus mengajukan ke Kementerian KKP, Kementerian Perhubungan dan instansi-instansi yang lain, sekarang ini cukup dari unit di Kementerian KKP saja.

Ketiga, UU Cipta Kerja ini akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Karena dengan menyederhanakan, dengan memotong serta mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik maka pungutan liar dapat dihilangkan.

****

Editor: Asrul R