Barakata.id, Jakarta – Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang karyawan kontrak. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (PP 35/2021).
Aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja ini mengatur tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Salah satu pasal krusial yang jadi perdebatan adalah soal jangka waktu status karyawan kontrak atau PKWT.
BACA JUGA : PP 35/2021 Diterbitkan, Karyawan Kontrak Semakin Tertekan
Sejumlah pihak menilai nasib karyawan kontrak di Indonesia bakal semakin tertekan dengan terbitnya PP 35/2021.
Untuk diketahui, dalam aturan lama di UU Nomor 13 Tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan), diatur bahwa status karyawan kontrak atau PKWT paling lama adalah tiga tahun.
Sementara di dalam PP 35/2021, PKWT atau karyawan kontrak statusnya diperpanjang menjadi lima tahun.
Bagaimana penjelasannya?
Dilansir dari Kompas.com,Senin (1/3/21) berikut perbedaan tentang status karyawan kontrak menurut UU Ketenagakerjaan dan PP Nomor 35 Tahun 2021:
PP 35/2021
Di dalam Pasal 4 PP Nomor 35 Tahun 2021 disebutkan, PKWT didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan.
Sesuai dengan Pasal 5 PP tersebut, kontrak kerja dengan PKWT sendiri merupakan pekerjaan yang terbatas yakni hanya diperuntukan untuk jenis pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.
BACA JUGA : Untung Rugi RUU Omnibus Law Versi Buruh dan Pemerintah
Karyawan kontrak juga hanya berlaku untuk pekerjaan yang bersifat musiman, dan pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Dengan kata lain, PKWT adalah jenis kontrak untuk pekerjaan yang sekali selesai atau pekerjaan yang hanya bersifat sementara.
Tegasnya, yang membedakan PP 35/2021 dengan UU Ketenagakerjaan adalah di Pasal 6. Jika dalam UU Cipta Kerja masa status karyawan kontrak dari paling lama tiga tahun, maka dalam PP 35/2021 menjadi lima tahun.
Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun,” demikian bunyi Pasal 6 PP Nomor 35 Tahun 2021.
Penjelasan karyawan kontrak dalam UU Ketenagakerjaan, baca halaman selanjutnya..