Beranda Urban Nusantara

AJI Kecam Intimidasi Terhadap Jurnalis Al-Jazeera yang Menulis Isu Papua

211
0
Ilustrasi. AJI Tanjungpinang dan Persma Fisip UMRAH menggelar aksi damai terkait kebebasan pers di Lapangan Pamedan Tanjungpinang, Jumat (3/5/19). (F: Dok. AJI Tanjungpinang)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam tindakan intimidasi terhadap Febriana Firdaus, jurnalis Al-Jazeera yang menulis tentang isu Papua. Febriana menjadi korban kekerasan dalam bentuk perundungan di media sosial hingga mendapat ancaman melalui pesan singkat.

Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani mengatakan, Febriana Firdaus adalah anggota AJI Jakarta yang dalam melakukan kerja jurnalistik dilindungi oleh undang-undang. Karena itu intimidasi terhadap Febriana tidak dapat dibenarkan.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Selain dirundung (bully), Febriana juga didoxing. Doxing adalah pelacakan dan pembongkaran identitas jurnalis yang menulis tidak sesuai aspirasi politik pelaku, lalu menyebarkannya ke media sosial untuk tujuan negatif.

Baca Juga : Veronica Koman, Tersangka Rusuh Papua Kini Diburu Interpol

Akun Facebook, Twitter dan Instagram @maklambeturah menyebarkan akun pribadi Febriana terkait pemberitaan korban kerusuhan di Papua.

Asnil Bambani melalui siaran pers AJI Jakarta, Kamis (5/9/19) mengatakan, pemilik akun tersebut (@maklambeturah) menyangsikan jumlah korban yang ditulis Febriana karena berbeda dengan versi pemerintah.

“Sementara penulis sendiri telah mengonfirmasi kepada bupati dan pihak gereja setempat,” katanya.

Setelah akunnya disebar, Febriana banyak menerima pesan bernada ancaman di media sosial. Salah satunya dari pemilik akun Twitter @ilhamAziz31. Pesan itu memperingatkan bahwa intelijen telah mengawasi aktivitas Febriana dan meminta bangun narasi konstruktif.

“Setalah teror itu, ruang gerak Febriana terbatas. Dia merasa gerak-geriknya diawasi. Kerja-kerja jurnalistiknya pun terganggu. Sejumlah materi pemberitaan terkait Papua telah dia kantongi. Namun karena pertimbangan keselamatan diri, Febriana menunda laporan jurnalistiknya,” ujar Asnil Bambani.

AJI Jakarta menilai informasi yang disebarkan @maklambeturah berupaya memojokkan dan memicu intimidasi terhadap Febriana Firdaus.

“Kami menilai apa yang dikerjakan Febriana melalui medianya adalah hal standar yang dilakukan jurnalis sebagaimana diamanatkan Kode Etik Jurnalistik. Febriana berusaha menyampaikan informasi seobyektif mungkin dan menerbitkannya setelah melalui proses verifikasi,” tambah Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta, Erick Tanjung.

Logo AJI

AJI Jakarta mengingatkan kepada semua pihak bahwa jurnalis dalam menjalankan profesinya dilindungi secara hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah diatur mekanisme hak jawab, hak koreksi atau pengaduan kepada Dewan Pers apabila ada pihak yang ingin memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya.

Erick Tanjung menegaskan, Undang-Undang Pers tersebut juga mengamanatkan pers untuk ikut menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia, serta menghormati kebinekaan.

Baca Juga : Tangkal Hoax, AJI dan Google Gelar Training di Batam

Sementara itu, dalam pemberitaan terkait isu Papua, AJI Jakarta juga mengingatkan kepada para jurnalis untuk tetap bersikap independen serta tidak memihak kedua kubu, baik kelompok pro-kemerdekaan Papua maupun pro-pemerintah.

“Jurnalis harus melakukan verifikasi atas semua informasi, baik itu informasi dari pemerintah maupun informasi dari kelompok warga di Papua,” kata dia.

*****