Beranda Kepulauan Riau

8 Pengusaha Diperiksa KPK Terkait Kasus Nurdin Basirun

157
0
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat menghadiri acara pelatihan "Jurnalis Melawan Korupsi" yang digelar Aliansi Jurnalis Independen di Batam, 7 Agustus 2019. (F: Barakata.id)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Pengembangan kasus dugaan korupsi Nurdin Basirun, Gubernur Kepri non-aktif masih berlanjut. Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 8 pengusaha asal Kepri.

“Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap delapan saksi dari pihak swasta untuk tersangka Gubernur Kepri non-aktif NBA di gedung KPK,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (25/9/19).

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Baca Juga : Usai Rumahnya Digeledah, Kadis PU Kepri Temui KPK

Berikut nama 8 pengusaha asal Kepri yang akan menjalani pemeriksaan di KPK hari ini:

1. Soejadi, Direktur Utama PT Energi Cahaya Makmur

2. Lukardi Karya Gunawan, General Manager PT Buana Mega Wisatama

3. Eko Saputro Wijaya, Direktur PT Megah Puri Nusantara dan Direktur Utama PT Jayatama Mega Propertindo

4. Severinus Women Bouk, Direktur PT Batam Properta Makmur

5. Victor Pujianto, Direktur PT Megah Puri Lestari

6. Tek Po, Direktur PT Megah Bangun Sejahtera

7. Drs. H. Said Jaafar, Direktur Utama PT Global Multindo Sejati

8. Billy Boy, Direktur Utama PT Agro Wisata Galang Indah

Febri menegaskan, kedelapan orang swasta itu diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap izin prinsip dan pemanfaatan ruang laut, serta proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepri tahun 2018/2019.

Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah, Nurdin Basirun, Edy Sofyan (Kadis Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri), Budi Hartono (Kabid Perikanan Tangkap Pemprov Kepri) serta dua orang dari swasta yakni Abu Bakar, dan Kock Meng.

Dalam kasus suap izin reklamasi, Nurdin diduga menerima 11.000 dollar Singapura dan Rp45 juta dari pihak swasta, Abu Bakar.

Uang itu diduga diberikan lewat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono.

Selain itu, KPK menduga Nurdin menerima uang atas hal lain yang berhubungan dengan jabatannya.

Baca Juga : Giliran Kantor BPKAD dan Barenlitbang Kepri Digeledah KPK

Dugaan itu didasarkan pada penemuan sejumlah uang dalam lima pecahan mata uang asing dan Rp132.610.000 dalam sebuah tas saat KPK menggeledah kediaman Nurdin, Rabu (10/7/19).

KPK mengamankan sejumlah uang dengan rincian, 43.942 dollar Singapura, 5.303 dollar Amerika Serikat, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal Arab Saudi.

Kemudian, pada Jumat (12/7/19), tim KPK juga menemukan 13 wadah berupa tas dan kardus yang berisi uang di kamar Nurdin.

Setelah dihitung penyidik, jumlah uang itu yakni Rp3,5 miliar, 33.200 dollar Amerika Serikat, dan 134.711 dollar Singapura. KPK juga sedang menelusuri sumber-sumber lain terkait penerimaan uang tersebut.

*****