Barakata.id, Batam- Sebanyak 40 warga Batam terjaring razia masker atau protokol kesehatan, Kamis (3/6/21). Para pelanggar langsung ditindak karena tak pakai masker.
Tim yang turun merazia hari ini terdiri dari Satpol PP, TNI-Polri, Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Batam, Dinas Kesehatan (Dinkes) Batam, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Batam, dan Ditpam BP Batam.
Tim gabungan ini beraksi di tiga kecamatan, yaitu Batamkota, Lubukbaja dan Bengkong.
Baca Juga:
- Dirazia, Kafe di Batamkota dan Bengkong Banyak Langgar Protkes
- 93 Warga Terjaring Razia Masker di Bengkong, 4 Reaktif
“Hasilnya masih dijumpai pelangar protokol kesehatan yang diatur dalam Perwako 49/2020. Ada 40 orang dan satu tempat usaha yang melanggar,” kata Kepala Satpol PP Batam, Salim.
Satu tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan ini yaitu foodcourt Pasir Putih. Di lokasi ini petugas menemukan pelanggan sedang makan dan minum dengan tak mematuhi Perwako 49/2020.
“Kita jumpai tidak ada pengaturan jarak,” kata Salim.
Di tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan itu, tim gabungan langsung menata meja dan kursi sesuai ketentuan jarak. Selain itu pelaku usaha juga diberi peringatan tertulis. Hal yang sama juga diberlakukan bagi warga yang terjaring razia tak pakai masker.
Sementara itu Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengingatkan warga Batam untuk terus mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga:
- Rudi: Jangan Lupa Tetap Bermasker Saat Beribadah
- Hati-Hati Masker Palsu, Kenali Tanda Masker Layak Pakai
“Protokol kesehatan merupakan langkah bersama dalam meminimalisir risiko terjangkit Covid-19. Pakai masker, Jaga jarak, cuci tangan, hindari kerumunan, dan kurangi mobilitas,” kata Amsakar.
Amsakar menegaskan, melawan Covid-19 tak bisa dilakukan hanya oleh pemerintah. Tapi harus dilakukan bersama-sama. Sehingga penanganan Covid-19 pun akan lebih mudah.
***
Editor: Asrul R