Hati-Hati Masker Palsu, Kenali Tanda Masker Layak Pakai

369
Masker Palsu
Hati-hati memilih masker medis, kenali tanda-tanda masker layak pakai agar tak tertipu masker palsu. (F: Barakata.id/Asrul R)
DPRD Batam

Barakata.id, Kesehatan– Peredaran masker medis palsu menjadi ancaman bagi masyarakat. Sebab, masker palsu ini dikhawatirkan membuat seseorang rentan terpapar virus Corona. Padahal, di masa pandemi ini, salah satu upaya untuk mencegah penularan Covid-19 adalah dengan memakai masker.

Plt Dirjen Farmalkes, Arianti Anaya mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih dan memakai masker.

artikel perempuan

“Jangan hanya tergiur dengan model atau apapun yang penting kita memilih masker yang sesuai dengan kebutuhan kita,” kata Arianti, dikutip dari laman kemkes.go.id, Senin (5/4/21).

Baca Juga: 

Jenis masker yang termasuk dalam masker medis adalah masker bedah dan masker respirator. Masker bedah berbahan material Non- Woven Spunbond, Meltblown, Spunbond (SMS) dan Spunbond, Meltblown, Meltblown, Spunbond (SMMS).

“Masker tersebut digunakan sekali pakai dengan tiga lapisan. Penggunaannya untuk menutupi mulut,” ujarnya.

Sehingga jika memilih masker medis jenis masker bedah untuk dipakai sehari-hari pastikan, lapisannya benar-benar tiga lapis.

Sedangkan masker respirator atau biasa disebut N95 atau KN95 menggunakan lapisan bahan tebal dari polypropylene, lapisan tengah elektrete/charge polypropylene.

Masker respirator punya kemampuan filtrasi yang lebih baik dibandingkan masker bedah. Biasanya masker respirator ini digunakan pasien yang kontak langsung dengan pasien Covid-19.

“Masker ini juga selalu digunakan untuk perlindungan oleh tenaga kesehatan,” kata Arianti.

Selain ciri-ciri tersebut, masker medis yang direkomendasikan juga yang sudah memiliki nomor izin edar dari Kementerian Kesehatan. Biasanya tertera di kemasan kotak masker bagian luar.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan saat ini terdapat 996 industri masker medis yang telah memiliki izin tersebut.

”Kalau dia sudah mendapatkan izin edar dari Kemenkes artinya masker ini dikategorikan sebagai masker bedah atau masker N95 atau KN95 yang dikategorikan sebagai alat kesehatan,” kata Arianti.

Produk masker yang sudah dapat izin edar dari Kementerian Kesehatan berarti telah memenuhi syarat mutu keamanan dan manfaat. Antara lain telah lulus uji Bacterial Filtration Efficiency (BFE), Partie Filtration Efficiency (PFE), dan Breathing Resistence sebagai syarat untuk mencegah masuknya dan mencegah penularan virus serta bakteri.

”Masker medis harus mempunyai efisiensi penyaringan bakteri minimal 95 persen,” tutur Arianti.

Baca Juga:

Selain di kemasan bagian luar, untuk mengetahui masker medis yang dijual di pasaran sudah ada izin atau belum bisa juga dengan mengeceknya di infoalkes.kemkes.go.id.

Ariati meminta masyarakat untuk turut mengawasi peredaran masker palsu atau masker medis tak layak pakai. Caranya jika menemukan masker yang tak memenuhi standar bisa melaporkannya ke Hallo Kemkes di 1500567.

Selain harus tiga lapis, dikutip dari Medium, masker bedah yang baik bagian luarnya didesain tahan air.

***

Editor: Asrul R

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.