

Barakata.id, Batam – Sebanyak 93 warga Batam terjaring razia masker di area Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Selasa (27/10/20). Setelah dilakukan tes rapid, 4 di antaranya reaktif.
Kali ini operasi penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan dilakuan di Pasar Cahaya Garden, Bengkong. Warga yang berbelanja atau lewat di kawasan tersebut apabila tak pakai masker langsung dihentikan.
Selain didata dan menandatangani perjanjian tak akan melanggar lagi, para pelanggar razia masker di Bengkong ini juga wajib tes rapid di tempat. Satgas Penangangan Covid-19 Batam telah menyediakan tim kesehatan yang akan melakukan tes rapid.
Baca Juga:
- Razia Masker di Batamkota, 155 Warga Terjaring, 5 Reaktif
- 5 Sasaran Operasi Zebra 2020, dari Lawan Arus hingga Tak Pakai Masker
“Alhamdulilah masyarakat yang melanggar tidak ada yg melawan ketika diambil tindakan meskipun mereka harus berjemur di kursi menjelang pemberian masker gratis,” kata Pjs Wali Kota Batam Syamsul Bahrum yang ikut turun dalam penindakan tersebut.
Memang, selain didata dan dites rapid, para pelanggar yang terjaring razia masker di Batam juga diberi masker. Tujuannya agar mereka tak lagi beralasan tak punya masker saat kena razia lagi.
Setelah tes rapid, para pelanggar diminta menunggu 15 menit sampai hasilnya keluar.
“Jika reaktif dipantau oleh puskesmas untuk isolasi mandiri di rumah dan jika ada keluhan akan langsung diswab,” katanya.
Syamsul mengatakan, sebelum melakukan penindakan, Pemerintah Kota Batam bersama instansi vertikal seperti TNI dan Polri kerap melakukan sosialisasi. Pihaknya mengimbau agar masyarakat menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari, salah satunya menggunakan masker.
Baca Juga:
- 105 Orang Kena Razia Masker di Seibeduk, Langsung Rapid
- Mulai Besok Pelanggar dalam Razia Masker Wajib Tes Rapid
Selain sosialisasi, pihaknya juga membagikan masker melalui program Gerakan Sejuta Masker. Penggunaan masker dianjurkan demi mencegah penularan virus corona.
“Tetap peka dan disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19 sebagaimana Perwako 49/2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19,” kata dia.
****
Editor: Asrul R