Beranda Kepulauan Riau Batam

Dirazia, Kafe di Batamkota dan Bengkong Banyak Langgar Protkes

64
0
Kafe di Batamkota dan Bengkong
Tim Satgas Penindakan Covid-19 Batam merazia sejumlah kafe dan tempat usaha kuliner di Batamkota dan Bengkong, Rabu (21/4/21). (Barakata.id/Ist)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam- Tim Satgas Penindakan Covid-19 kembali menggelar razia. Kali ini menyasar kafe dan tempat kuliner di Batamkota dan Bengkong, Rabu (21/4/21) malam. Dari hasil razia tersebut, ditemukan masih banyak kafe dan tempat kulier di dua kecamatan itu melanggar protokol kesehatan (protkes).

Satgas penindakan itu terdiri dari Satpol PP, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Batam, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DBM PTSP) Kota Batam, Bagian Hukum Setdako Batam, Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, TNI-Polri, dan Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Temuan di lapangan, para pelaku usaha masih didapati tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan Perwako Nomor 49 tahun 2020,” ujar Salim, Kamis (22/4/21).

Baca Juga:

Di Kecamatan Batamkota, rata-rata kafe dan tempat usaha kuliner yang ada di Pasar Mega Legenda melanggar ketentuan tempat duduk.

“Jarak antara meja satu dengan meja lainnya tak sesuai dengan protokol kesehatan,” kata Salim.

Di kawasan Mega Legenda ini petugas melayangkan surat peringatan 3 untuk Sudut Cafe. Kafe tersebut melanggar pengaturan jarak. Sebelumnya, kafe tersebut juga telah mendapat surat peringatan karena melanggar protokol kesehatan.

Sementara itu, di Bengkong, petugas merazia kawasan Golden Prawn. Di lokasi ini, petugas mendatangai Kafe Golden King dan Pujasera Golden King.

“Di dua lokasi ini petugas mendapati tak ada pengaturan jarak meja dengan meja da kursi dengan kursi sesuai aturan protkes. Kita layangkan surat peringatan pertama,” kata Salim.

Melihat jumlah angka positif Covid-19 di Batam yang melonjak beberapa waktu terakhir ini, Wali Kota Batam Muhammad Rudi memang mengintensifkan kembali razia protokol kesehatan. Terutama di tempat-tempat publik.

Dalam razia kali ini, Tim Satgas Penindakan Covid-19 Batam juga mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga:

Pengunjung di kafe dan tempat kuliner yang ada di Batamkota dan Bengkong itu pun diminta selalu menggunakan masker, mencuci tangan dan selalu menjaga jarak. Bahkan tim penindakan ini memberi contoh pengaturan jarak antara meja dengan meja di tempat-tempat usaha tersebut.

“Apabila surat teguran atau pernyataan yang telah ditandatangani para pelaku usaha dan terulang lagi, maka sanksi akan ditingkatkan sesuai dengan Perwako 49/2020 berupa sanksi sosial dan denda materi atau pencabutan izin usaha,” tegas Salim.

***

Editor: Asrul R