Warga Batam, Ini Syarat Penerima Bantuan Tunai Rp600.000, Cair Mulai 8 Juni 2020

3772
0
DPRD Batam
Pencairan BST Rp600.000
Pemerintah kembali mencairkan dana Bantuan Sosial Tunai sebesar Rp600.000 kepada KPM tahap kedua dan ketiga. Di Kota Batam, pengambilan bantuan tunai itu dilaksanakan mulai 8 Juni 2020. (F: dok. Kemensos)

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin mengatakan, calon penerima BST sebesar Rp600.000 ini, datanya telah ditentukan oleh Kementerian Sosial, berdasar dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Sebelumnya, nama data itu adalah basis data terpadu (BDT).

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Data ini (DTKS) sudah ada hasil sensus 2015 oleh BPS (Badan Pusat Statistik). Apapun bantuan pemerintah baik pusat maupun provinsi ke Batam, harus berdasar data ini,” kata Jefridin usai pertemuan dengan pihak Kantor Pos di gedung Pemko Batam, Jumat (5/6/20).

Baca Juga :
Warga Batam Bersiaplah, Pemprov Kepri Sebar Bantuan 284.223 Sembako, Catat Jadwalnya

Jefridin menegaskan, penerima bantuan ini tak boleh ganda. Artinya, bila sudah menerima bantuan dari pemerintah daerah, maka tak boleh lagi terima bantuan dari pemerintah pusat.

“Jadi, kalau sudah menerima bantuan dari pemerintah daerah, tidak dapat lagi BST ini,” kata dia.

Baca Juga :
Kantor Pos Batam Centre ‘Diserbu’ Warga, Cairkan Bantuan Tunai Rp600.000

Adapun penyalurannya masih tetap, melalui tiga wadah, yaitu Bank BNI, BRI, dan Kantor Pos. Untuk penyaluran melalui BNI dan BRI, dana diberikan dalam bentuk non-tunai atau ditransfer ke rekening penerima.

Bagi warga yang ingin mengambil di Kantor Pos, saat proses pencairan diwajibkan membawa dokumen berupa KTP dan KK. Nanti petugas akan mencocokan nama penerima dengan data yang ada dari pusat.

*****

Editor : YB Trisna