Beranda Kepulauan Riau Batam

Waduh, 58 Orang dari Padang Masuk Batam Tanpa Hasil PCR

949
0
Dari Padang Masuk Batam
Penumpang Citilink dari Padang yang tak mengantongi dokumen hasil PCR diswab PCR di Bandara Hang Nadim Batam, Selasa (13/7/21). (F: Dok. Lanud Batam)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam– Sebanyak 58 orang dari Padang masuk ke Batam tanpa dokumen hasil Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Mereka diamankan petugas Bandara Lanud Hang Nadim begitu pesawat yang ditumpangi mendarat di Bandara Hang Nadim pada pukul 18.55 WIB, Selasa (13/7/21).

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Para penumpang pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG-957 dari padang ini mengangkut sebanyak 113 orang penumpang. Dari jumlah tersebut, hampir separuhnya tak mengantongi dokumen hasil PCR. Mereka hanya membawa dokumen hasil tes antigen.

Baca Juga:

Sebanyak 58 penumpang yang tak melengkapi diri dengan dokumen hasil PCR ini diketahui saat petugas KKP Batam melakukan pemeriksaan e-HAC.

Di hadapan para penumpang, Kadisops Lanud Hang Nadim selaku Dansatgas Covid Bandara Hang Nadim Mayor Lek Wardoyo menjelaskan, Batam diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

“Hal itu juga telah diumumkan secara nasional. Bahwa Batam termasuk kota yang mewajibkan penggunaan PCR bagi pengguna transportasi udara yang ke Batam,” kata Wardoyo, dikutip dari rilis media Lanud Batam.

Satgas Covid-19 Bandara Hang Nadim lalu mengambil tindakan tegas. 58 penumpang itu lalu diwajibkan melaksanakan swab PCR untuk dapat keluar dari Bandara Internasional Hang Nadim.

“Kami datangkan petugas dari RSKI Galang,” kata Wardoyo.

Setelah diswab, para penumpang boleh meninggalkan Bandara Hang Nadim. Nanti jika hasil swab sudah keluar akan diinformasikan melalui nomor telepon penumpang pesawat terkait.

Dari keterangan beberapa penumpang yang tak membawa hasil dokumen PCR, mereka bisa terbang ke Batam hanya dengan dokumen hasil tes antigen. Dokumen antigen itu juga telah divalidasi oleh petugas KKP Padang.

Baca Juga:

Sementara itu, menurut pihak manajemen Citilink di Bandara Hang Nadim menjelaskan bahwa SE Wali Kota Batam Nomor 32 tahun 2021 terkait pemberlakukan PCR untuk masuk ke Batam sudah disosialisasikan kepada perwakilan Citilink di Padang.

“Bahkan perwakilan Citilink di seluruh Indonesia,” katanya.

Namun saat pihak Lanud Hang Nadim Batam mengonfirmasi ke pihak KKP di Padang, ternyata mereka masih mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 yang menyatakan dokumen PCR hanya untuk wilayah Jawa dan Bali.

***

Editor: Asrul R