Home Nusantara Penyebar Hoax di Singapura Diancam Denda Rp10 Miliar

Penyebar Hoax di Singapura Diancam Denda Rp10 Miliar

216
0
Ilustrasi
DPRD Batam

Singapura – Peredaran berita bohong atau konten hoax belakangan ini semakin mengkhawatirkan karena mengganggu keharmonisan hidup bernegara. Bukan hanya di Indonesia, negri jiran Singapura juga mengalami masalah serupa.

Saking seriusnya, Pemerintah Singapura sudah menyiapkan aturan yang akan menghukum para penyebar hoax. Tidak main-main, siapa saja yang dengan sengaja menyebarkan hoax, bakal didenda hingga Rp10 miliar.

artikel perempuan

Pemerintah Singapura telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan dari berita Palsu dan Manipulasi, Rabu (8/5/19) malam. Pemerintah juga akan memblokir dan memerintahkan konten hoaks dan berita palsu dihapus dari media sosial.

RUU tersebut disahkan dengan perolehan suara 72-9. Daniel Goh, anggota parlemen dari Partai Pekerja oposisi lewat akun Facebook miliknya menegaskan jika RUU untuk mengkriminalisasi pihak yang menyebarkan berita palsu dan hoaks tersebut telah disahkan.

Aturan ini akan melarang peredaran konten hoaks dan informasi palsu yang dianggap bisa memengaruhi pemilihan umum. Pemerintah Singapura juga akan meminta pemilik platform untuk menghapus konten tersebut atau memblokirnya setelah mendapat izin dari pemerintah.

Dilaporkan AP, bagi pengguna akun media sosial yang melanggar aturan ini terancam dikenai hukuman pejara hingga 10 tahun atau denda hingga 1 juta dolar Singapura atau sekitar Rp10 miliar.

Disahkannya undang-undang ini menuai banyak protes lantaran bisa menjadi pisau bermata dua. Pengamat Hak Asasi Manusia mengkritik undang-undang tersebut karena dianggap sebagai ancaman kebebasan berekspresi.

Perdana Menteri Lee Hsien Loong bulan lalu berdalih undang-undang ini telah diperdebatkan dalam kurun dua tahun terakhir. Namun ia menolak untuk menanggapi kritik soal kemungkinan pembatasan kebebasan berekspresi setelah undang-undang ini diberlakukan.

“Mereka mengkritik banyak hal tentang manajemen media Singapura, tetapi apa yang kami lakukan telah berhasil. Dan tujuan kami untuk terus melakukan hal-hal yang memberi dampak positif bagi Singapura. Dan saya pikir (undang-undang baru) akan menjadi langkah maju yang signifikan dalam hal ini, “kata Loong dalam kunjungan ke Malaysia seperti dilansir dari CNN, Sabtu (11/5/19).

Menanggapi hal ini, Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad memperingatkan jika hukum semacam itu bisa disalahgunakan oleh pemerintah untuk tetap berkuasa. Mahathir mengambil contoh di Malaysia soal larangan penyebaran hoaks di Malaysia.

Hoax di Indonesia

Sementara di Tanah Air, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengidentifikasi terdapat 486 hoax, kabar bohong, dan berita palsu sepanjang April 2019. Jumlah itu menjadikan hoax yang telah diidentifikasi dan divalidasi bertambah menjadi 1.731 selama periode Agustus 2018 hingga April 2019.

Pelaksana tugas Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu mengatakan, kategori politik mendominasi laporan hoax pada April. Sejumlah kabar bohong berupa serangan terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu hingga penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu.

“Dari 486 hoaks selama April 2019, terdapat 209 hoaks kategori politik. Total hoaks kategori politik yang telah diidentifikasi sejak Agustus hingga April menjadi 620 hoax,” katanya dalam keterangan resmi Kemenkominfo, beberapa hari lalu.

Pria yang akrab dipanggil Nando itu mengatakan, penyebaran hoax terkait politik jumlahnya terus meningkat jelang Pemilu pada 17 April lalu. Kominfo mencatat penyebaran hoax tidak berhenti sampai di hari pencoblosan, jumlahnya justru semakin bertambah setelah 17 April.

Kemenkominfo mencatat, pada Agustus 2018 hanya menemukan 25 hoax, meningkat menjadi 27 hoax pada September 2018. Angka ini kembali meningkat menjadi 53 hoax pada Oktober dan 63 hoax pada November 2018.

Di akhir tahun, hoax yang teridentifikasi menjadi 75 konten. Nando mengatakan, peningkatan penyebaran hoax paling signifikan pada tiga bulan pertama di tahun 2019.

Tim ais Kemenkominfo mengidentifikasi 175 konten hoax pada Januari dan meningkat drastis menjadi 353 hoax pada Februari 2019. Penyebaran hoax kembali meningkat menjadi 453 konten pada Maret dan kembali bertambah menjadi 486 hoax di bulan April.

Selain terkait politik, Kemenkominfo mencatat sejak Agustus 2018 hingga April 2019 ada 120 hoax kategori pemerintahan, 200 hoax terkait kesehatan. Kemudian, 159 hoax terkait fitnah, 113 hoax terkait kejahatan dan sisanya hoax terkait isu agama, bencana alam, mitos, internasional, dan isu lainnya.

*****

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sin