
Barakata.id, Tulungagung (Jatim) – Aksi dua pengedar ratusan lembar Upal (uang palsu) yang telah beroperasi di wilayah Tulungagung berakhir ditangan Polisi.
Dua pelaku yakni, K Pria yang beralamatkan di Kelurahan Doyomulyo, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, dan FS, Pria, yang beralamatkan di Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Keduanya diringkus Unit Resmob Macan Agung, Polres Tulungagung beserta ratusan lembar uang palsu siap edar di tempat yang berbeda pada Sabtu, (14/5/2022) lalu.
Baca juga : Timsus RMA Satreskrim Polres Tulungagung Berhasil Menangkap Sindikat Pencurian Besi
Kapolres Tulungagung, AKBP. Handono Subiakto, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori mengatakan, Pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022, sekira jam 21.00 Wib Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung mendapati Informasi dari masyarakat adanya Peredaran uang palsu di wilayah Tulungagung.
“Dari hasil pengembangan, petugas mencurigai seseorang (pelaku inisial K) yang sedang berada di Terminal Gayatri Tulungagung, kemudian dilakukan penggeledahan barang bawaan dan didapati sebendel uang dengan pecahan Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) yang dibungkus kresek dan setelah dilakukan pengecekan lanjutan ternyata bendelan uang tersebut Palsu dengan Jumlah Total Rp 9.400.000,-(Sembilan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) sudah siap edar,” ungkap Iptu Anshori, pada Minggu (15/5/2022) kemarin.
Pelaku K dilakukan intrograsi, kemudian Petugas melakukan pengembangan di Kota Malang dan di Back Up Oleh UNIT 1 Ranmor Polres Malang Kota berhasil mengamankan Pelaku FS, dirumahnya di wilayah Kecamatan Blimbing berikut Barang Bukti 447 lembar Uang palsu dengan pecahan Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dengan Total Rp. 44.700.000,-(Empat Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
Baca juga : Peringati Hari Pahlawan 2021, Kapolres Tulungagung Gelar Upacara Ziarah dan Tabur Bunga
“Di ketahui, Pelaku FS merupakan Residivis 2 (Dua) kali dalam perkara yang sama di Wilayah Hukum Polres Malang Kota,” kata Anshori.
Kasi Humas Pelres Tulungagung ini juga mengatakan, kalau pelaku FS melakukan tindak pidana tersebut dengan cara memesan uang palsu kepada temannya yang ada di Jakarta dan dikirim melalui jasa Pengiriman Paket
“Setelah barang diterima pelaku akan membagi peran untuk mengedarkan barang Upal tersebut dengan menjual kepada peminat dengan perbandingan 1 banding 2 di berbagai peminat diwilayah Jawa Timur,” jelasnya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, Petugas berhasil mengamankan barang bukti antara lain, 447 lembar uang palsu dengan pecahan Rp. 100.000.- ( seratus ribu rupiah), 1 lembar uang palsu dengan pecahan Rp. 50.000.- ( lima puluh ribu rupiah), 2 lembar uang asli dengan pecahan Rp. 100.000.- ( seratus ribu rupiah) dengan EMISI tahun 1999.
Baca juga : Ops Tumpas Narkoba, Polres Tulungagung Tangkap 24 Pelaku
Selain itu petugas juga mengamankan 1 buah lampu Ultraviolet, 1 Unit Sepeda motor, 2 lembar kertas ukuran A4, 1 lembar sample uang palsu pecahan Rp 100.000,- yang belum di potong dan 1 buah Handphone Merk Oppo Reno 5 warna Hitam.
“Kedua pelaku kemudian di amankan ke Polres Tulungagung guna Penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku akan dijerat dengan Pasal 36 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 26 Ayat (2) dan (3) UU RI no 7 tahun 2011 tentang Mata Uang,” tandas Iptu Anshori. (gus/jun)