

Barakata.id, Balikpapan – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengungkap praktik prostitusi online anak di bawah umur di wilayah Kota Balikpapan.
Dari kasus tersebut Polisi berhasil mengamankan 2 pria yang berperan sebagai muncikari, Jum’at (26/2/2021) seperti dikutip dari laman resmi Polri.
Kabidhumas Polda Kaltim, Kombes Pol. Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H. menuturkan, kejadian bermula mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu Guest House di Kota Balikpapan sering terjadi prostitusi dengan berkedok Mi Chat.
Baca juga:
“Sering terjadi praktek muncikari atau menyediakan wanita di bawah umur yang sering di perdagangkan kepada lelaki hidung belang untuk menemani tidur serta bersetubuh di salah satu Guest House di Balikpapan,” ungkap Kombes Ade.
Dari hasil penyelidikan kasus prostitusi online anak ini, terungkap bahwa muncikari (IR) dan (TNR) menawarkan korban kepada Mr. X. Setelah menawarkan satu orang anak di bawah umur, (IR) menerima uang bayaran sebesar Rp500.000, dengan system pembagian keuntungan Rp.100.000,- untuk anak dan untuk papi sebesar Rp.400.000,-.
Baca juga:
“Pelaku mengakui telah menjalankan aksinya kurang lebih 3 (tiga) bulan lamanya. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan aparat kepolisian. Seperti ponsel, dan uang tunai sebesar Rp500.000,- ,” ungkap Kabidhumas.
Selain itu, Kabidhumas juga menjelaskan, atas kejadian tersebut pelaku saat ini diamankan di Polda Kaltim guna penyidikan lebih lanjut.
Baca juga:
*****
Editor: Ali Mhd