
Barakata.id, Blitar (Jatim) – Mengacu UU Cipta Kerja No.11 Tahun 2020, Pemkab Blitar melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Blitar bakal mengusulkan 5165 persil di wilayah Kabupaten Blitar kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia untuk bisa dilepas menjadi obyek Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).
- Baca juga: Terima Bendera Pataka Jer Basuki Mawa Beya, Pemkab Blitar Semangat Gelorakan Jatim Bangkit
“Sehingga, masyarakat bakal mempunyai kekuatan hukum terhadap kepemilikan sebidang tanah hunian (persil) yang selama ini ditempatinya,” kata Kepala Dinas (Kadis) Perkim Kabupaten Blitar Adi Andaka saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat kemarin (23/9/2022).
Kendati demikian, menurut Adi, syaratnya yakni tanah yang ditempatinya minimal 5 tahun sejak undang-undang itu diberlakukan.
“Begitu hasil zoom meeting bersama KLHK tadi pagi soal sosialisasi Penyelesaian Pengawasan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH), dan itu baru kabupaten Blitar yang mengawali,” ujar Adi.
Ia juga mengatakan, terkait hal tersebut pemerintah daerah melihat ada sebagian masyarakat kita yang bermukim di kawasan hutan yang sudah puluhan tahun, bahkan sejak jaman masih penjajahan Belanda yang belum terselesaikan.
Untuk itu, perlu pelepasan kawasan hutan untuk percepatan tanah redistribusi TORA dari kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) yang tidak produktif yang ada di kabupaten Blitar, dan berbasis penataan agraria berkelanjutan.
Kemudian Adi menyebut, setidaknya di kabupaten Blitar ada 13 kecamatan dan 41 desa yang ada kawasan hutan dan pemukiman, terdiri terdiri dari perseorangan 4835 dan fasum fasos 330.
“Dan pemerintah daerah hanya diberikan kesempatan satu kali untuk mengajukan permohonan tersebut ke KLHK,” lanjutnya.
Lebih lanjut Kadis Perkim Kabupaten Blitar ini mengatakan, agar informasi ini bisa disebar luaskan, sosialisasi tersebut juga melibatkan seluruh kepala desa dan kepala kelurahan, serta camat se-Kabupaten Blitar.
Ia berpesan, jika masih ada masyarakat yang persilnya belum terdaftar agar segera mencari surat keterangan permukiman yang diketahui pemerintahan desa dan Camat setempat.
Lalu, pihaknya akan memadukan dan mengumpulkan data-data yang dimiliki dari Perum Perhutani, KLHK dan dari BPK Jogja, serta data dari masyarakat untuk disodorkan ke pihak ketiga sebagai tim identifikasi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada (UGM). Harapannya, agar tanah yang ditempati warga tersebut bisa diberikan status sertifikat Surat Hak Milik (SHM).
“Namun itu semua nantinya menjadi kewenangan dari KLHK terkait pembagian luasannya. Kita hanya ingin berbuat yang terbaik untuk masyarakat Kabupaten Blitar, jadi tidak ada tendensi apapun terkait hal ini, dan perlu diketahui ini gratis tidak ada pungutan apapun kepada masyarakat,” pungkasnya. (jun)