Home Bintan Tutup, Bintan Lagoon Resort PHK 496 Karyawan

Tutup, Bintan Lagoon Resort PHK 496 Karyawan

Bintan Lagoon PHK Karyawan
Bintan Lagoon Resort, melakukan PHK 496 karyawan karena merugi. (F: Bintan Lagoon Resort)
DPRD Batam

Barakata.id- Bintan Lagoon Resort melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 496 karyawan. Perusahaan bidang pariwisata berskala internasional di Bintan, Kepri ini diketahui merugi selama tiga tahun.

Rencana penutupan Bintan Lagoon Resort sudah disampaikan secara tertulis ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bintan per 31 Juli 2020. Bintan Lagoon mulai menghentikan seluruh kegiatannya mulai 1 Agustus 2020.

artikel perempuan

Kepala Disnaker Bintan Indra Hidayat mengatakan Bintan Lagoon Resort berstatus perusahaan penanaman modal asing. Kendati demikian kontribusi perusahaan terhadap Bintan selama ini cukup besar.

Baca Juga:
Bintan Lagoon Resort di Ambang Gulung Tikar

Indra menyebut pihaknya sduah melakukan verifikasi terkait hasil audit keuangan perusahaan tersebut. Termasuk memeriksa keabsahan akuntan publik yang digunakan oleh Bintan Lagoon Resort.

“Perusahaan sudah diaudit oleh akuntan publik terkemuka di dunia, dan hasil audit dinyatakan merugi selama tiga tahun,” katanya, Minggu (9/8/20) dikutip dari Antara.

Terkait hak karyawan yang di PHK, perusahaan berjanji akan memenuhinya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Seperti membayar pesangon karyawan yang di-PHK,” ujarnya.

Disnaker Bintan juga akan memfasilitasi pertemuan antara karyawan dan pihak perusahaan. Pertemuan itu diharapkan membuahkan hasil yang positif sehingga hak-hak karyawan yang di PHK dapat dipenuhi.

Baca Juga:
325 TKA China Tiba di Bintan, Dipastikan Bebas Covid-19

“Pertemuan ini paling lama dilaksanakan pertengahan bulan ini.Nanti Pengawas Tenaga Kerja Disnaker Kepri akan membantu mengawasinya,” tutur Indra.

Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Bintan, Mansur sebelumnya mencatat 500 karyawan Bintan Lagoon sudah menerima pengumuman PHK dari manajemen perusahaan.

Mansur menuntut pihak perusahaan dapat membayar uang pesangon kepada para karyawan sesuai dengan masa kerja mereka. Termasuk beberapa komponen di dalamnya, seperti uang jasa, uang perumahan, dan uang kesehatan.

****

Editor: Asrul R

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.