
Tahap kedua, petugas akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Tahap ketiga, surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat masyarakat pemilik kendaraan. Surat ini berisikan permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, yang mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan, dan pengemudi kendaraan saat terjadinya pelanggaran.
Baca juga : Pelanggaran Ini Sering Tertangkap ETLE di Batam
Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.
Tahap keempat, penerima surat memiliki batas waktu selama 8 hari, sejak terjadinya pelanggaran.
Konfirmasi bisa melalui website atau datang langsung ke Kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda.