

Barakata.id, Batam – Tilang online mulai diterapkan di Batam, Senin (24/10/2022). Tilang online ini diberlakukan untuk setiap pelanggaran yang terpantau oleh Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Tilang online dan ETLE merupakan program dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini
Baca juga : Catat Nih Waktu Penerapan ETLE di Batam
Mekanisme tilang online ini, mengurangi interaksi petugas kepolisian dengan masyarakat.
Di laman korlantas.polri.go.id disebutkan penerapan tilang online ini ada 5 tahapan.
Tahap pertama, perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor. Lalu, mengirimkan data bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC.