
Barakata.id, Batam – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad menegaskan dukungannya terhadap rencana pemekaran Kabupaten Natuna dan Kepulauan Anambas menjadi provinsi. Menurut dia, Provinsi Natuna-Anambas merupakan kepentingan strategis nasional.
Kata Ansar, pemekaran itu juga sebagai perwujudan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Pasal 49 yang menyatakan Pembentukan Daerah berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional, berlaku untuk daerah perbatasan, pulau-pulau terluar.
“Dimana Kepri merupakan daerah perbatasan dengan beberapa pulau terluar di dalamnya. Kami mendukung rencana pemekaran Kabupaten Natuna menjadi Provinsi,” kata Ansar di acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) tahun 2022 di Hotel Discovery Kartika Plaza, Kuta Selatan, Bali, Selasa (10/5/22).
Pada kesempatan itu, Ansar yang didampingi Kadis Kominfo Kepri, Hasan memaparkan gambaran umum dan arah kebijakan pembangunan Provinsi Kepri. Gubernur menjelaskan urgensi terhadap Rancangan UU Daerah Kepulauan.
Menurut Ansar, Kepri yang merupakan daerah kepulauan bersama dengan 8 provinsi yang tergabung dalam Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan terus mendorong untuk percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan.
“Masalah kawasan kepulauan harus mengalami percepatan pembangunan, selain itu juga pemberdayaan masyarakat di kepulauan, termasuk pulau-pulau terluar, memerlukan payung hukum. Bila RUU ini ditetapkan menjadi Undang-undang maka akan menjadi trigger kebangkitan ekonomi dan kemajuan pembangunan di daerah kepulauan, sehingga kehidupan ekonomi dan masyarakat serta pemerataan pembangunan dapat tercapai,” kata Ansar.
Saat itulah Ansar menekankan dukungannya terhadap rencana pemekaran Kabupaten Natuna menjadi Provinsi, karena ia menggap hal tersebut sebagai usaha mendukung kepentingan strategis nasional.
Kemudian Ansar juga memaparkan hasil penilaian sistem merit di lingkungan Pemprov Kepri dimana pada tahun 2021 mencapai 291 atau mengalami peningkatan 10 poin dari tahun 2020. Adapun aspek yang dinilai antara lain perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karir, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan dan disiplin, perlindungan dan pelayanan, serta sistem informasi.
“Adapun mengenai penambahan nilai sistem merit di lingkungan Pemprov Kepri dari sisi pengadaan pegawai, Pemprov Kepri sudah memiliki kebijakan internal terkait pengadaan ASN dan diperbaharui sesuai kebutuhan serta dilaksanakan secara konsisten. Dari sisi penggajian, penghargaan dan disiplin, tunjangan kinerja sudah memperhitungkan hasil penilaian kinerja sebagai faktor utama di samping disiplin kerja,” kata dia.
Di acara itu, Ansar juga membawa matriks daftar inventaris masalah selain RUU Daerah Kepulauan dan manajemen sumber daya aparatur. Di antaranya Perpres nomor 55 tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan di bidang pertambangan mineral dan batu bara, implementasi Permen ESDM 37 tahun 2016 tentang ketentuan penawaran participating interest, FTZ menyeluruh di Pulau Bintan dan Karimun, implementasi Permenkeu 199 tahun 2019 tentang ketentuan kepabeanan cukai dan ajak atas impor barang kiriman, serta percepatan jaringan telekomunikasi BTS.
Rakernas APPSI tahun 2022 dipimpin oleh Ketua APPSI yang juga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didampingi Dewan Pakar APPSI Ryas Rasyid dan Ketua KASN Agus Pramusinto, dan dihadiri Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik serta Gubernur se-Indonesia.
Beberapa agenda pembahasan dalam Rakernas APPSI kali ini di antaranya mengenai reformasi birokrasi yaitu penerapan sistem merit dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, serta penerapan otonomi daerah terkait Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 yaitu Kewenangan provinsi dan kabupaten/kota. (ybt)