

Barakata.id, Tanjungpinang- Kota Tanjungpinang kini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Penerapan itu akan diberlakukan hingga 23 Agustus 2021.
Di PPKM level 3 ini, terdapat beberapa kelonggaran dibandingkan PPKM level 4 yang pernah diberlakukan di Tanjungpinang.
Sesuai Surat Edaran Wali Kota Tanjungpinang Rahma nomor nomor 443.1/1080/6.1.01/2021 tentang penerapan aturan pemberlakuan PPKM level 3 Covid-19 di kota Tanjungpinang, terdapat beberapa perubahan aktivitas yang boleh dilakukan oleh masyarakat.
Baca Juga:
- Warga Tanjungpinang yang Isoman dapat Nasi Kotak dan Vitamin
- Rumah Isoman Bagi Personel Polres Tanjungpinang Diresmikan
Perubahan itu di antaranya, pembelajaran satuan pendidikan diperbolehkan tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.
Bagi satuan pendidikan yang belajar tatap muka dibatasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Kecuali untuk Sekolah Luar Biasa maksimal kapasitas 62 persen hingga 100 persen. Sedangkan PAUD maksimal 33 persen dengan jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 siswa per kelas.
“Kegiatan di tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75 persen Work From Home (WFH) dan 25 persen Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan ketat,” kata isi Surat Edaran yang ditandatangani Rahma, Selasa (10/8/21).
Kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti rumah makan, kafe, warung, kedai kopi, pujasera atau lapak jajanan dan sejenisnya boleh buka. Namun dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 22.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Setelah lewat pukul 22.00 WIB, masih boleh buka tapi boleh makan ditempat (dine in), melainkan hanya melayani dibungkus lalu di bawa pulang (take away).
Pemilik usaha juga wajib menyediakan fasilitas cuci tangan atau handsanitizer serta menjaga jarak meja dan kursi maupun antrean pengunjung.
Sementara itu, untuk pasar tradisional, pertokoan, toko kelontong, pangkas rambut, salon, pijat refleksi, bengkel, laudry dan lain-lain boleh buka sampai pukul 21.00 WIB. Kapasitas pengunjung dibatasi hanya 50 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.
Untuk tepat ibadah seperti masjid, musala, gereja, vihara dan klenteng boleh mengadakan kegiatan keagamaan dengan kapasitas maksimal 25 persen serta mengoptimalkan ibadah di rumah.
Untuk kegiatan rapat, seminar dan pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian ditiadakan untuk sementara waktu.
Transportasi dan kendaraan umum baik konvensional maupun online diberlakukan kapasitas maksimal 70 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Sedangkan untuk ketentuan pelaku perjalanan orang dalam negeri dan internasional mengikuti aturan yang ditetapkan Gubernur Kepri.
Baca Juga:
- Selama PPKM Darurat, Kejari Tanjungpinang Gandeng Mitra Dirikan Dapur Umum
- Pemko Tanjungpinang Bikin Posko PPKM di Jalan dan Pusat Keramaian
Untuk area publik dan tempat wisata, taman, kegiatan seni budaya dan sosial budaya masyarakat masih tutup untuk sementara sampai ada penetapan dari Wali Kota Tanjungpinang.
Begitu juga dengan kegiatan di tempat hiburan seperti karaoke, warnet, billiar, bioskop, kelab malam, pub dan bar belum boleh dibuka untuk sementara waktu.
Untuk aktivitas di pusat kebugaran, sanggar senam, lapangan olahraga boleh buka sampai pukul 21.00 WIB, namun wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.
***
Editor: Asrul R