

Barakata.id, Jakarta – Pilkada Serentak 2020 dipastikan akan ditunda. KPU RI memberi tiga opsi penundaan, salah satunya diundur selama satu tahun.
Tiga opsi itu disampaikan KPU kepada Komisi II DPR RI dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/20). Pengunduran pelaksanaan Pilkada 2020 merupakan dampak dari mewabahnya virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi mengatakan terdapat tiga opsi yang diusulkan KPU kepada pihaknya terkait penundaan waktu pemungutan suara Pilkada Serentak 2020.
Baca Juga :
Pilkada dan Politik Dinasti
Tiga opsi itu adalah penundaan waktu pemungutan suara selama tiga bulan, enam bulan, atau satu tahun
“Terkait penundaan pilkada tersebut, KPU mengusulkan tiga opsi, sebagai berikut ditunda tiga bulan pemungutan suara 9 Desember 2020, ditunda enam bulan pemungutan suara 12 Maret 2021. Atau ditunda 12 bulan pemungutan suara 29 September 2021,” kata Arwani seperti dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (31/3/20).
Komisi II dan KPU belum memutuskan salah satu dari tiga opsi tersebut. Menurut Arwani, kesepakatan terkait penundaan waktu pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak akan diputuskan bersama antara DPR, KPU, dan pemerintah.
Legislator PPP itu menyampaikan bahwa Komisi II DPR RI meminta kepala daerah di 270 daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2020 segera merealokasi anggaran Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan virus corona.
Ia juga meminta agar pemerintah segera menyiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk menjadi payung hukum penundaan Pilkada Serentak 2020.
Baca Juga :
Eks Koruptor Boleh Ikut Pilkada 2020, Ini Alasan KPU
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan kesiapannya apabila KPU meminta Perppu terkait penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
“Tentu kalau pada saatnya nanti KPU meminta perppu itu dikeluarkan kita akan mempelajari kemungkinan itu,” kata Mahfud melalui rekaman suara, Selasa (24/3/20).
*****