
Barakata.id, Tanjungpinang – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang akan mmebuat posko pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di setiap ruas jalan dan pusat keramaian di kota itu.
Wali Kota Tanjungpinang Rahma mengatakan, pendirian posko PPKM itu dilakukan guna memaksimalkan kegiatan pengetatan PPKM Mikro yang akan diterapkan selama 12 hari ke depan terhitung sejak 6 Juli hingga 20 Juli 2021.
“Posko PPKM akan didirikan sesuai dengan jumlah titik keramaian. Misalnya di Jalan Basuki Rahmat, Jalan Raja Haji Fisabilillah, dan pusat keramaian lainnya. Ini sudah disepakati dalam rapat tadi,” kata Rahma usai rapat pengetatan PPKM Mikro Tanjungpinang di Aula Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senggarang, Kamis (8/7/21) sore.
“Secepatnya dirikan, besok malam harus sudah ada, nanti ada petugas yang jaga. Seperti Operasi Lilin-lah,” tambahnya.
BACA JUGA : Tempat Tidur Pasien Covid-19 di Tanjungpinang Terpakai 91.57 Persen
Rahma mengatakan, penerapan PPKM itu harus diterapkan di Tanjungpinang karena sudah Instruksi Menteri Dalam Negeri. Dalam instruksi Mendagri itu tertera jelas sanksi apabila gubernur, wali kota dan bupati tidak melaksanakannya.
“Poin-poin dalam surat edaran itu sesuai instruksi dari Mendagri. Saya juga akan diberi sanksi apabila tidak melaksanakannya tertuang dalam undang-undang pemerintah daerah,” kata dia.
Seperti diketahui, Mendagri mengintruksikan penerapan PPKM Mikro di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diperpanjang. Ada empat daerah di Kepri yang harus menerapkan PPKM mikro yakni, Kota Batam, Tanjungpinang, Kabupaten Natuna dan Bintan.
Intruksi Mendagri tersebut tertuang dalam surat Nomor: 17 Tahun 2021. Perpanjangan PPKM Mikro dimaksudkan untuk mengoptimalkan penanganan Covid-19 di daerah.
“Kebijakan perpanjangan PPKM berbasis Mikro dapat dilakukan guna mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Hal ini dilakukan guna menekan melonjaknya angka penyebaran Covid-19,” kata Mendagri, Tito Karnavian seperti dilansir kepriprov.go.id, Rabu (7/7/21).
BACA JUGA : 35 Pasien Covid-19 di Tanjungpinang Meninggal, Terbanyak Selama Pandemi
Untuk itu, Tito meminta kepada kepala daerah baik itu gubernur maupun bupati dan wali kota di Kepri supaya mematuhi kebijakan perpanjangan PPKM Mikro ini. Selain Kepri, intruksi Mendagri juga berlaku untuk beberapa provinsi lain di Indonesia.
“Khususnya untuk Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Timur Gubernur Banten dan Bali guna mengatur PPKM Mikro,” jelas Mendagri.
Begitu pula kepala daerah yang wilayahnya ditetapkan sebagi daerah level pandemi berdasarkan assessment kriteria level empat seperti Aceh, Bengkulu , Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan, Kepri, Lampung, Maluku, NTB, NTT, Papua,Papua Barat,Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan dan Sumatera Utara.
“Untuk Provinsi Kepri yakni Kabupaten Natuna, Bintan, kota Tanjungpinang dan Batam,” ujar Tito.
*****
Editor : YB Trisna