

Barakata.id, Blitar (Jatim) – Wali Kota Blitar Santoso bersama Wakil Wali Kota Blitar Tjutjuk Sunario, menghadiri rapat paripurna DPRD kota Blitar dengan agenda penetapan nota KUA-PPAS Kota Blitar tahun 2022 dan penyampaian nota pengantar rancangan perubahan KUA- PPAS Kota Blitar tahun anggaran 2021, Kamis (12/08/2021).
Rapat paripurna dilaksanakan di Gedung Paripurna DPRD Kota Blitar dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim didampingi oleh Wakil Ketua I Ely Hidayah Vitnawati dan Wakil Ketua II Agus Zunaidi.
Dalam kesempatan ini Wali Kota Blitar Santoso mengatakan, nota rancangan KUA-PPAS kota Blitar tahun anggaran 2022 sudah disepakati oleh eksekutif dengan legislatif.
Baca juga : DPRD Gelar Rapat Paripurna, Begini Penjelasan Bupati Blitar Terkait KUA PPAS 2022
“Kesepakatan antara dewan dengan legislatif sudah berjalan dengan baik, mudah mudahan dari kebijakan yang disepakati, pada prinsipnya adalah amanah yang harus kita jalankan sesuai dengan RPJMD mengenai kebijakan KUA penetapan anggaran sementara.
Ia menambahkan, ada sedikit perubahan perubahan, karena menyangkut kebijakan pemerintah pusat maupun propinsi, dan daerah tentunya menyesuaikan.
Baca juga : Sidang Paripurna, Wali Kota Sebut Tahun 2022 Sebagai Pondasi Visi Misi Pimpinan Baru
“Seperti contoh adanya realokasi atau refocusing, terpaksa banyak kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan, karena anggarannya digunakan dan dipangkas untuk kepentingan penanganan Covid-19.
Sehingga dampaknya anggaran untuk OPD dikurangi disesuaikan dengan kebijakan dari pemerintah pusat yang harus diikuti oleh daerah,” pungkasnya. (adv/hms).
Repoter : Achmad Zunaidi