

Selain melapor ke BP Jamsostek, pekerja yang belum menerima BLT gelombang pertama juga bisa mengadu ke Kemenaker melalui website dengan alamat https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Yang perlu diperhatikan sebelum kamu melapor ke BPJS Ketenagakerjaan atau mengadu ke Kemenaker, pastikan terlebih dahulu bahwa kamu adalah pekerja yang berhak mendapatkan BLT ini.
Baca Juga :
- BLT Rp600 Ribu untuk Karyawan Segera Cair, Total Rp2,4 Juta
- Cek Rekening, Jokowi Luncurkan Subsidi Gaji Pekerja Hari Ini
Kriteria penerima BLT Pekerja
Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 14 Tahun 2020, yang ditandatangani tanggal 14 Agustus 2020, kriteria pekerja yang mendapat bantuan atau subsidi gaji adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
4. Pekerja penerima upah.
5. Memiliki rekening bank yang aktif.
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Dorong HRD lapor ke BP Jamsostek
Bagaimana cara lapornya apabila no. Rekening sipenerima salah ketik , sampai sekarang. Belum terima BLT tahap 1 , apa lagi tahap 2 , mohon bantuannya kemana kami melaporkan masalah ini , supaya kami bisa merevisi data penerima dan no. Rekening yang benar. Terimakasih
mohon maaf apabila saya oni terlalu lancang,
Saya sudah baca smua yg di internet/medsos. sudah mau mencapai tahap 4 Blt 600.000. di cairkan namun kami dari perusahaan garmen. blm ada kami smua karyawan mendapat kannya.hanya mendengar nya saza….
Trus kami ini kapan,,sementara gaj km rendah…rata2 pt garmen di lokasi Tunas Industri batam blm medapat blt 600.000
Bapak atau Ibu bisa tanyakan langsung ke pihak HRDnya.Bapak bisa baca disini https://barakata.id/mau-dapat-bantuan-pekerja-rp600-000-dorong-hrd-lapor-ke-bp-jamsostek/
Komentar ditutup.