Beranda Urban Ekonomi

Mau Dapat Bantuan Pekerja Rp600.000? Dorong HRD Lapor ke BP Jamsostek

601
0
Subsidi Gaji Tahap 2
Foto ilustrasi. Bantuan Rp600.000 untuk subsidi pekerja bergaji di bawah Rp5 juta mulai dicairkan.
DPRD Batam

Barakata.id, Jakarta  – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengatakan, bantuan pekerja tahap dua akan dicairkan dalam minggu ini. Ia meminta para pekerja memastikan statusnya ke pihak perusahaan, agar tidak terlewat mendapatkan subsidi gaji ini.

Ida mengatakan, bantuan untuk pekerja bergaji di bawah Rp5 juta ini totalnya menyasar pada 15,7 juta pekerja.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Untuk pencairan bantuan tahap pertama pada 27 Agustus lalu, baru menyasar 2,5 juta pekerja yang ditransfer lewat 4 bank BUMN atau bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

“Minggu ini kami minta 3 juta data pekerja penerima untuk kami proses selanjutnya, mudah-mudahan tidak hanya 2,5 juta data saja, tapi menjadi 3 juta data biar mempercepat penyerapan (pencairan bantuan tunai),” ujar Ida, seperti dikutip dari Antara, Senin (31/8/20).

Baca Juga :

Karena pencairannya bertahap, Ida berharap pekerja yang memenuhi kriteria syarat penerima bantuan BPJS bisa bersabar. Pencairan tahap pertama subsidi pekerja selesai paling lambat pada akhir September.

“Sejak tanggal 24 Agustus kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan yang divalidasi 2,5 juta. Kita awali 2,5 juta ini dan langsung mentransfer teman-teman pekerja atau buruh. Selanjutnya, akan ditransfer secara bertahap. Kami merencanakan minimal 2,5 juta per minggu,” kata Ida.

Artinya masih ada jutaan pekerja yang belum menerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan pekerja tahap pertama disalurkan selambat-lambatnya pada akhir September 2020 atau paling lambat 30 September 2020.

Dorong perusahaan lapor ke Jamsostek

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja menambahkan, bagi pekerja bisa memastikan apakah rekeningnya sudah masuk ke BP Jamsostek dengan bertanya langsung pada pemberi kerja atau HRD perusahaan.

“Iya, pekerja harus mendorong HRD untuk report nomor rekening,” kata dia seperti dilansir Kompas.com.

Menurut Utoh, peserta dapat menanyakan langsung kepada pihak perusahaan atau pemberi kerja apakah telah menyampaikan nomor rekeningnya kepada BP Jamsostek.

Pekerja juga bisa meminta perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD, untuk meminta informasi tentang status kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :

Artinya, pekerja tak perlu mendaftar langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Selama proses pendataan penerima bantuan Rp600.000 untuk karyawan swasta tersebut, pihak perusahaan harus proaktif menyediakan data peserta BP Jamsostek yang bisa menerima subsidi upah.

“Kami masih mendorong pemberi kerja untuk segera menyampaikan nomor rekening sampai 31 Agustus 2020 serta mempercepat penyampaian data yang sedang dikonfirmasi ulang,” kata Utoh.

Artinya, pekerja tak perlu mendaftar langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Selama proses pendataan penerima bantuan Rp600.000 untuk karyawan swasta tersebut, pihak perusahaan harus proaktif menyediakan data peserta BP Jamsostek yang bisa menerima subsidi upah karyawan ini.

*****

Editor : YB Trisna