

Barakata.id, Batam- Sebanyak 6.335 pegawai non PNS Pemerintah Kota (Pemko) Batam dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini Pemko Batam memang sedang terus meningkatkan kerjasama dengan penyelenggara jaminan sosial tersebut.
Hal itu diungkapkan Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad saat kegiatan Implementasi Intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Selasa (30/11/21).
Menurut dia, Pemko Batam dan BPJS Ketenagakerjaan telah membangun sinergi bersama. Sehingga secara bertahap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di setiap OPD semakin bertambah.
Baca Juga:
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan 160 Paket Sembako
- 300 Pekerja Rentan dapat Perlindungan Jaminan Sosial
“Artinya sinergitas selama ini memang sudah berjalan dengan baik,” ujarnya.
Dia menyebutkan, ada beberapa bagian di unit Pemko Batam yang risiko kerjanya sangat tinggi. Untuk itu perlindungan kepada pegawai di unit-unit tersebut sangat penting. Untuk itulah kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Btam Jefridin Hamid mengatakan, perlindungan BPJS Kesehatan untuk pegawai non PNS ini diberikan untuk perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid mengatakan saat ini ada sekitar 6.335 pegawai non PNS di lingkungan Pemko yang sudah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Program ini diharapkan dapat membantu pegawai yang mendapat musibah.
Baca Juga:
“Karena itu kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan manfaatnya sangat banyak sekali,” kata Jefridin.’
Menurut dia, tahun depan MoU kerjasama tersebut harus dibahas awal tahun.
“Jangan sampai baru dilakukan di pertengahan tahun. Sehingga program ini dapat terus berlanjut,” ujarnya. (asrul)