Beranda Urban Nusantara

Galakkan Perlindungan Sosial, Pemdes Gaprang Gandeng BPJAMSOSTEK Cabang Blitar

139
0
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Blitar
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Blitar, Fajar kunaefi (kanan) menyerahkan sertfikat dan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kepala Desa Gaprang, Asharul Fahruda. (Foto: istimewa).
DPRD Batam

Barakata.id, Blitar (Jatim) – Guna mengimplementasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomer 25 tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Blitar,  BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar gencar melakukan sosialisasi dan rekrutmen.

Hal ini dibuktikan dengan penyerahan sertifikat dan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada Pemerintah Desa Gaprang, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, yang diwakili oleh Fajar Kunaefi selaku kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar di kantor Desa Gaprang, beberapa hari yang lalu.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Kemudian, kata kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Blitar, Agus Dwi Fitriyanto, bahwa ini merupakan bentuk dukungan yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam bidang jaminan sosial.

Baca Juga :

>. Erik Tohir Keluarkan Surat Edaran, BPJS Ketenagakerjaan Blitar Siap Sosialisasikan

>  Peduli Warga Terdampak Pandemi, BPJAMSOSTEK Blitar Berbagi Nasi Gratis

Disamping itu, program tersebut juga merupakan salah satu program pemerintah untuk memberikan perlindungan dasar kepada warganya, serta memberikan kesejahteraan bagi pekerja selagi berada dalam perputaran ekonomi di Indonesia.

” Alhamudilah, untuk program BPJAMSOSTEK ini, Pemdes Desa Gaprang sudah memasukkan beberapa element. Diantaranya kader Posyandu, BPD dan kedepan akan menyusul penjaga makam dan ketua RT serta RW nya, untuk diikutsertakan,” kata Agus.

Selanjutnya, masih ditempat yang sama, Kepala Desa Gaprang, Asharul Fahruda, menyampaikan ucapan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan perlindungan kepada tenaga kerja non-ASN di lingkungan Pemerintah Desa Gaprang.

Fahruda juga berpesan, langkah Pemerintah Desa Gaprang dalam mendukung program BPJAMSOSTEK diharapkan akan menjadi contoh bagi desa-desa lainya yang ada di Kabupaten Blitar. Sehingga, kesejahteraan perangkat desa yang diikutkan BPJS Ketenagakerjaan bisa terjamin.

“Untuk itu, saya ucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Blitar. Semoga BPJS Ketenagakerjaan dapat amanah dalam menjalankan perlindungan kepada tenaga kerja non ASN,” ujarnya.

Syarat dan Jaminan Resiko Bagi Peserta

Dengan iuran per bulan Rp 11.000 per orang, BPJS Ketenagakerjaan menjamin resiko kecelakaan kerja dan kematian.

Adapun Jaminan kecelakaan kerja tersebut, berupa penggantian seluruh biaya dengan standar RSUD kelas 1, termasuk penggantian gaji selama tidak bisa bekerja atas resiko kecelakaan kerja sebesar 100% upah selama 6 bulan dan 50% selanjutnya disesuaikan masa istirahat nya dari dokter.

Sedangkan yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, peserta akan diberikan santunan 48 kali upah, serta beasiswa untuk ahli waris 2 orang putra/putri maximal Rp. 174 juta yang disesuaikan jenjangnya. Sementara resiko yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja akan diberikan santunan sebesar Rp. 42 juta.

Reporter : Achmad Zunaidi