Beranda Kepulauan Riau

Suria, Adik Wali Kota Tanjungpinang Ditangkap Polisi Narkoba

417
0
Suria, pelaku kasus penyalahgunaan narkoba ditangkap Sat Res Narkoba Pokres Anambas di Tanjungunggat, Tanjungpinang, Senin (9/9/19) dini hari. (F: Istimewa)
DPRD Batam

Barakata.id, Tanjungpinang – Polisi menangkap Suria, adik Wali Kota Tanjungpinang Syahrul di sebuah rumah di Tanjungunggat, Bukit Bestari, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Senin (9/9/19) sekira pukul 10.30 WIB.

Sebelumnya, polisi sudah lebih dahulu membekuk rekan Suria yakni M Hendra di Hotel Panorama Tanjungpinang, Senin dini hari. Keduanya ditangkap sebagai hasil pengembangan kasus narkoba yang sedang ditangani Polres Kepulauan Anambas.

Baca Juga : Tiga Warga Kepri Selundupkan 119 Sabu dari Malaysia

Kapolres Anambas melalui Kasubag Humas Polres Anambas, Ipda Zulmi mengatakan, penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkoba itu dilakukan oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres Anambas. Penangkapan pertama kali dilakukan terhadap pelaku M Hendra di penginapan di kawasan Batu 8 Atas Tanjungpinang, Senin dini hari.

Selanjutnya, tim Sat Res Narkoba Polres Anambas bergerak ke kawasan Tanjungunggat. Polisi kemudian meringkus Suria di sebuah rumah.

“Untuk pelaku H diamankan di salah satu penginapan di wilayah Batua 8 sedangkan pelaku S diamankan di wilayah Tanjungunggat,” kata Ipda Zulmi, Selasa (10/9/19).

Zulmi mengatakan, dari tangan kedua pelaku, pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu timbangan elektronik, satu alat isap sabu (bong), satu handphone, satu buku tabungan, dua kartu ATM, dan satu laptop merek Lenovo.

Barang bukti yang diamankan polisi dari pelaku Suria dan Hendra di Tanjungpinang. (F: Istimewa)

Saat ini, kedua pelaku Suria dan Hendra sudah diamankan di Mapolres Bintan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya kemungkinan juga akan dibawa ke Polres Anambas.

“Kedua pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Bintan,” kata Zulmi.

Baca Juga : Gurita Bisnis Adam, Gembong Narkoba Asal Batam

Zulmi menyebutkan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal untuk kedua pelaku adalah penjara seumur hidup.

Hingga berita ini diturunkan, belum didapat keterangan dari Syahrul, Wali Kota Tanjungpinang terkait penangkapan adiknya dalam kasus narkoba.

*****