Beranda Kepulauan Riau

Tiga Warga Kepri Selundupkan 119 Sabu dari Malaysia

186
0
Polisi menunjukkan barang bukti sabu yang diselundupkan tiga warga Kepri dari Malaysia di mapolres Bintan, Rabu (4/9/19). (F: Barakata.id)
DPRD Batam

Barakata.id, Bintan – Jajaran Polres Bintan mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis sabu dari negara Malaysia ke Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) seberat 119 kilogram (kg). Hal ini membuktikan bahwa aksi kejahatan narkoba yang dijalankan jaringan internasional belum mati, meski aparat sudah berulangkali melakukan penangkapan.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga saaat ekspos tindak pidana sabu seberat 119 kg milik jaringan internasional di Mapolres Bintan, Rabu (4/9/19) mengatakan, kasus ini berhasil diungkap pada Jumat (30/8/19). Erlangga didampingi Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Rama Pattara, Wakapolres Bintan Kompol Dandung, dan para pejabat utama Polres Bintan.

Baca Juga : Gurita Bisnis Adam, Gembong Narkoba Asal Batam

Erlangga mengatakan, letak geografis wilayah hukum Polda Kepri yang terdiri dari banyak pulau baik yang berpenghuni maupun tidak berpenghuni, sangat berpotensi terjadinya kejahatan narkotika lintas negara. Penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Polres Bintan selama kurang lebih satu setengah bulan berhasil mengungkap salah satu jaringan internasional tersebut.

“Untuk peredaran narkotika yaitu di wilayah Asia atau yang dikenal dengan Segitiga Emas seperti negara Laos, Myanmar dan Thailand. Sehingga Negara Republik Indonesia yang langsung bertetangga dengan negara tersebut juga berpotensi dijadikan tempat peredarannya,” kata dia.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga memberi keterangan pers kasus penyelundupan 119 kg sabu dari Malaysia di Mapolres Bintan, Rabu (4/9/19).
(F: Barakata.id)

Di tempat yang sama, Kapolres Bintan menyampaikan, pihaknya pada Jumat lalu menangkap tiga pelaku komplotan kurir narkoba internasional yakni JF, SY dan ZH. Penyelidikan ini menindaklanjuti maraknya peredaran jaringan narkoba yang masuk di Kepri.

Pengungkapan kasus dimulai pada 30 Agustus 2019 Polsek Bintan Utara. Jajaran Satreskrim dan Satresnarkoba mengamankan seorang laki-laki (JF) di tempat tinggalnya Jalan Antasari, Kota Baru kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan. Saat dilakukan pengeledahan rumah dan kendaraan ditemukan juga tersangka inisial SY.

“Dari keterangan kedua pelaku, diketahui bahwa sabu tersebut milik ZH. Sebelum didistribusikan oleh SY ke berbagai daerah di Sumatera dan Jawa, ratusan kilo sabu itu dititipkan ditempat tinggal JF,” kata Boy.

Boy mengatakan, peran SY adalah membawa dan mengirimkan sabu tersebut berdasarkan perintah dari tersangka ZH. Keterangan ZH, sabu tersebut didatangkan dari Malaysia dengan dikemas menggunakan wrapping plastik, alumunium foil dan kemasan teh Cina dan dibawa ke perairan Senggiling dengan menggunakan speed boat.

Adapun identitas ketiga tersangka adalah, JF (38), laki-laki tinggal di Jalan Antasari, Kota Baru kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan. Lalu SY (39) laki-laki warga Perumahan Antasari, Pinang Kencana kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, dan ZH (36) laki-laki yang bertempat tinggal di jalan Raja Ali Haji, Kecamatan Teluk Sebong, Bintan.

Baca Juga : Bawa 30,8 Kg Sabu, Kurir Narkoba Dibekuk di Laut OPL

Dari tangan ketiga tersangka itu, polisi menyita barang bukti berupa:

– 120 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 118,521.97 Kg hasil penimbangan Pegadaian Tanjungpinang.
– 4 buah koper
– 1 set alat isap bong
– 1 unit mesin cuci
– 2 jerigen warna kuning
– 1 unit mobil Toyota Fortuner Nopol BE 10XX FD warna silver
– 1 unit mobil Toyota Kijang Lgx Nopol BP 11XX TA warna biru.

Tiga pelaku penyelundupan 119 kg sabu dari Malaysia ke Bintan.
(F: Barakata.id)

Boy menegaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup.

“Atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” katanya.

*****