

Barakata.id, Jakarta – Pemberian uang suap untuk Gubernur Kepri (Kepulauan Riau) nonaktif Nurdin Basirun ternyata memakai kode tersendiri. Hal itu diungkapkan Abu Bakar, nelayan Batam yang menjadi terdakwa penyuapan pengurusan izin prinsip pemanfaatan laut di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (8/11/19).
Abu Bakar Didakwa memberikan uang suap sebesar Rp50 juta dan SGD 11 ribu kepada Nurdin Basirun melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri, Budy Hartono.
Abu Bakar mengaku mengetahui bahwa uang yang diserahkannya secara bertahap kepada Budy itu untuk Nurdin Basirun setelah berkomunikasi lewat telepon dengan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri, Edy Sofyan.
Baca Juga : Abu Bakar di Sidang Kasus Suap Nurdin Basirun: Urus Izin di Kepri Harus Pakai Uang
Abu Bakar menyebutkan, kode untuk pemberian uang sebagai biaya pengurusan izin adalah “ikan tohok dan daun bos”.
“Ada ceritanya, saya serahkan Pak Budy, lalu Pak Edy nanti akan diserahkan Pak Gubernur (Nurdin Basirun),” kata Abu Bakar saat pemeriksaan terdakwa dalam sidang tersebut, seperti dikutip dari Detik .com.
Saat menelepon Edy Sofyan, Abu Bakar bertanya surat izin prinsip pemanfaatan laut yang sudah diajukan. Dalam percakapan telepon itu, Abu Bakar mengaku diminta untuk menyiapkan ‘ikan tohok’ alias uang.
“Saya tanya kapan surat siap nanti siap. Siapkan tohok maksudnya duit. Waktu itu surat nanti ditandatangani Pak Gubernur kata Pak Edy,” kata Abu Bakar menirukan ucapan Edy.
Jaksa pun mengkonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) milik Abu Bakar. Dalam BAP itu, Edy Sofyan meminta uang untuk orang nomor satu di Provinsi Kepri.
“BAP nomor 15, Anda menjelaskan terkait pemberian uang Rp50 juta yang ditukar bentuk dolar, pada 22 Mei 2019 surat izin prinsip pemanfaatan laut. Sekitar 2 Maret 2019 sudah mengajukan surat tersebut, Edy Sofyan mengatakan minta uang Rp50 juta untuk orang nomor 1/Gubernur Kepri. Untuk teknis saya diminta memberikan kepada Budy Hartono dan Budy memberikan kepada Edy Sofyan, dan Edy Sofyan memberikan kepada orang nomor 1 di Kepri. Saya menafsirkan orang nomor 1 adalah Nurdin Basirun, betul?” kata jaksa yang dibenarkan Abu Bakar.
Jaksa juga menampilkan transkrip percakapan Abu Bakar dengan Budy. Berikut ini percakapan yang ditampilkan jaksa:
Budy: Iya Pak Ngah bawa sekalian
Abu Bakar: Iya betul
Budy: Nggak, maksudnya saya gini, saya kan mau ngantar daun bos nih
Abu Bakar: He,e
Budy: Ah, kalau pak ngah ke (suara tidak jelas) aku titip pak ngah aja
Abu Bakar: Daun apa tu?
Budy: Apa ikannya ini
Abu Bakar: Ikan pak mana? Siapa?
Budy: Pak Kadis
Abu Bakar menjelaskan maksud kode daun bos. Kode daun itu dimaksud uang untuk Edy Sofyan.
“Duit Pak Edy Sofyan bosnya pak Budy,” kata Abu Bakar.
Baca Juga : Masa Tahanan Nurdin Basirun, Edy dan Budi Ditambah 30 Hari
Sidang ini, Abu Bakar yang berprofesi nelayan didakwa memberikan uang suap ke Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun sebesar SGD 11 ribu dan Rp45 juta dari Rp50 juta. Uang Rp5 juta dipakai Abu Bakar untuk operasional.
Jaksa menyebut Abu Bakar membantu pengusaha bernama Kock Meng memberikan suap ke Nurdin agar memberikan izin pemanfaatan laut.
*****