Barakata.id, Batam – Gara-gara menikahi wanita hamil, seorang remaja di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) harus mendekam di dalam penjara. Ironinya, yang melaporkannya adalah mertua sendiri.
Kasus ini menimpa R, 16 tahun. Kini remaja tersebut tengah menghabiskan hari-harinya di dalam sel Mapolresta Barelang, Batam.
Ia dijebloskan ke penjara dengan tuduhan menghamili anak di bawah umur. Korbannya adalah P, 17 tahun.
BACA JUGA :
- Bikin Grup Porno di WhatsApp, Dua Bocah Batam Ditangkap
- Pria Batam Ini Cabuli 2 Bocah di Marina, Korban Difoto dan Direkam
Saat ini, P sedang hamil 7 bulan. Dan korban merupakan istri dari R, yang dinikahinya secara siri.
P yang lagi hamil besar pun harus merelakan sang suami dipenjara karena dilaporkan oleh orangtuanya sendiri.
Bagaimana remaja itu bisa dilaporkan ke polisi oleh mertuanya sendiri?
Halaman selanjutnya, kronologi perkara