

Barakata.id, Jakarta – Nurdin Basirun, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif akan melaksanakan operasi pembuluh darah. Ia sudah mengajukan izin kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Seperti diketahui, saat ini Nurdin menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nurdin merupakan tersangka kasus dugaan korupsi izin reklamasi dan gratifikasi jabatan di Pemprov Kepri.
Baca Juga :
Dukung Kegiatan Nurdin Basirun, Kepala BPKAD Kepri Serahkan Rp55 Juta
Kuasa Hukum Nurdin Basirun, Andi Muhammad Asrun mengatakan, kliennya itu akan menjalani operasi pembuluh darah kepala di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.
“Sudah diajukan (izin), tapi belum disetujui. Saya yakin pasti dikabulkan, dengan alasan kemanusiaan,” kata Asrun di Tanjungpinang, Sabtu (15/2/20) dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga :
Kock Meng, Pengusaha Batam Penyuap Nurdin Basirun Divonis 18 Bulan Penjara
Menurut Andi, operasi tersebut membutuhkan waktu sekitar dua hari. Satu hari operasi, dan satu hari istirahat.
Selanjutnya, mantan Bupati Kabupaten Karimun itu akan kembali lagi ke Rumah Tahanan KPK guna menghadapi proses persidangan selanjutnya.
“Ini termasuk dalam operasi skala sedang,” kata Andi.
Selanjutnya, Pemprov Kepri tak ada perhatian