
Blitar – Derna Kurniawan (48), seorang pegawai negeri sipil (PNS), warga Desa Purworejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Blitar, gegara menggelapkan satu unit mobil Suzuki Ertiga yang ia kredit dari PT MPM Finance Blitar.
Menurut pengacara dari PT JACCS MPM Finance Blitar Andreas Andrie Djatmiko S.H., M.Hum, awalnya terdakwa ya debitur melakukan pengajuan kredit untuk membeli sebuah mobil baru merk Suzuki Ertiga tahun 2017. Tetapi sampai jatuh tempo, debitur tidak pernah membayar sama sekali angsuran yang telah disepakati.
Sehingga, pihak PT JACCS MPM Finance Blitar melayangkan surat peringatan (SP) satu sampai tiga kali, dan melakukan pengecekan unit di kediaman terdakwa. walhasil, mobil yang ia kredit itu tidak ada di tempat dan berpindah tangan dengan digadaikan ke koperasi.

“Memang sejak awal debitur Derna tidak beritikad baik. Ia hanya membayar uang muka dan belum pernah membayar angsuran sama sekali dan mangkir dari tanggung jawab hingga pihak cabang memberikan somasi sebanyak 3 kali.
Dalam hal ini debitur telah melanggar perjanjian. Padahal, surat perjanjian yang ditandatangani bersama ini jelas tertulis dilarang untuk melakukan transaksi jual beli, sewa, gadai atau mengalihkan kendaraan bermotor yang masih dalam masa kredit/fidusia tanpa seizin perusahaan pembiayaan atau di bawah tangan,” kata Andreas kepada awak media, Kamis (20/1/2022) di RM D’dadoz Blitar.
“Sehingga, debitur dianggap telah menghilangkan barang/objek jaminan fidusia, maka, pihak PT JACCS MPM Finance melaporkan perkara tersebut ke pihak kepolisian, dan akhirnya saudara Derna di proses sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Atas kejadian itu, Andreas mengingatkan kepada debitur lainya jika menjual barang atau mengalihkan barang tanpa seijin perusahaan yang membiayainya (leasing), sesuai Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda sembilan ratus rupiah dan Pasal 36 UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.
Sedangkan pihak pembeli akan dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 900.
Baca juga : Halangi Petugas, Dua Orang Warga Blitar Ngandang. Apa Motifnya?
“Maka saya ingatkan jangan sekali-kali terpengaruh kepada orang yang tidak bisa dipertanggungjawabakan omongannya untuk tidak membayar angsuran. Jika ada kendala, atau menginginkan take over kredit datanglah ke kantor cabang untuk konsultasi. Dengan ini sesegera mungkin kami bisa memberikan solusi terbaik yang tidak akan merugikan masing-masing pihak. Jika terjadi penggelapan, ini juga merupakan tindakan kriminal, kami sebagai pihak penerima fidusia tentunya tidak akan segan-segan untuk mengkasuskan pelaku tindakan kriminal tersebut,” pungkasnya. (jun)