Beranda Urban Nusantara

Sofyan Basir, Terdakwa Korupsi PLTU Riau Divonis Bebas, Mengapa?

113
0
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11/19). (F: Antara)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Mantan Dirut PT PLN, Sofyan Basir, terdakwa kasus dugaan korupsi dan suap proyek PLTU Riau-1 divonis bebas oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/11/2019).

Mejelis Hakim menilai Sofyan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Mengadili, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua,” kata Ketua Majelis Hakim, Hariono saat membacakan amar putusan.

Baca Juga : Dirut PLN Sofyan Basir Jadi Tersangka Kasus Suap PLTU Riau

Sofyan dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Majelis berpendapat, Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan atas transaksi suap yang melibatkan Eni dan Kotjo. Khususnya menyangkut Pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketentuan itu berbunyi, dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan: barangsiapa dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu.

Pertimbangan unsur perbantuan itu dibacakan oleh anggota majelis hakim, Anwar

“Terdakwa Sofyan Basir selaku Direktur Utama PT PLN Persero sebagai pihak yang menandatangani kesepakatan proyek independent power producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau 1 antara PT Pembangkit Jawa Bali Investasi dan dengan BNR (Blackgold Natural Resources) dan China Huadian Engineering Company, Ltd (CHEC) tidak tercantum atau bukan sebagai pihak yang menerima fee (dari Kotjo),” kata Anwar saat membaca pertimbangan

Majelis hakim berpendapat bahwa Sofyan Basir juga tidak mengetahui dan memahami akan adanya kesepakatan fee dari Kotjo selaku pihak yang mewakili BNR dan CHEC.

Sofyan juga diyakini hakim tidak mengetahui kepada siapa saja fee tersebut diberikan oleh Kotjo.

“Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan baik oleh Eni Maulani Saragih maupun Johannes Budisutrisno Kotjo bahwa uang yang diterima Eni Maulani Saragih yang berasal dari Johannes Budisutrisno Kotjo, terdakwa Sofyan Basir sama sekali tidak mengetahuinya,” katanya.

Kemudian, hakim Anwar memaparkan, untuk mendampingi Kotjo bertemu dengan Sofyan, Eni bersama Kotjo menginisiasi sejumlah pertemuan dengan pihak PT PLN.

Baca Juga : Listrik Padam Massal, PLN Berpotensi Rugi Rp90 Miliar

Dalam sejumlah pertemuan tersebut, kata hakim, Sofyan selalu didampingi oleh Supangkat Iwan Santoso selaku Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN saat itu. Sebab, Supangkat merupakan orang yang paling mengetahui masalah IPP PLTU Riau-1.

Dalam perkara ini, Sofyan dituntut 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai memfasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, politikus Partai Golkar Idrus Marham, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Dalam tuntutannya, Jaksa KPK menyatakan bahwa Sofyan terbukti membantu mewujudkan tindak pidana suap meski tidak menikmati hasil suap tersebut.

*****

Sumber : Kompas/Tirto