Beranda Urban Ekonomi

Siapkan Proposal, Kemenparekraf Beri Bantuan Modal hingga Rp200 Juta

271
0
Bantuan modal Kemenparekraf
Foto ilustrasi. Kemenparekraf memberi bantuan modal kerja dalam bentuk BIP Reguler dan BIP Jaring Pengaman Usaha.
DPRD Batam

Barakata.id, Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan menggelontorkan bantuan modal bagi para pelaku usaha di Indonesia. Program itu merupakan Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) tahun 2021.

BIP adalah bantuan insentif pemerintah yang diperuntukkan untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka peningkatan kapasitas usaha dan atau produksi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Bantuan modal dari Kemenparekraf yang bisa didapat pelaku usaha mencapai Rp200 juta. Untuk waktu pengajuan permohonan atau proposal, mulai 4 Juni hingga 4 Juli 2021.

Baca Juga : Ini Syarat Bantuan UMKM Rp2,4 Juta, Ditunggu Sampai Akhir Agustus

Dilansir dari laman resmi Kemenparekraf, Rabu (8/6/21), BIP ini terdiri dari dua jenis yakni BIP Reguler dan BIP Jaring Pengaman Usaha.

1. BIP Reguler

BIP Reguler menyasar pada badan usaha yang bergerak di enam subsektor ekonomi kreatif yakni aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film, serta sektor pariwisata.

Untuk sektor pariwisata,terdapat 13 jenis usaha pariwisata sesuai UU No 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha agar bisa mendapatkan modal bantuan kerja dari Kemenparekraf ini:

– Pengusul atau pihak yang mendaftar adalah penanggungjawab badan usaha sesuai akta/legalitas perusahaan.

– Diperuntukkan bagi badan usaha berbadan hukum seperti, Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Koperasi, maupun badan usaha tidak berbadan hukum dalam bentuk CV.

– Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) terdaftar pada sistem OSS.

– Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas nama Badan Usaha.

– Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun.

– Melampirkan SPT Pajak 1 tahun terakhir.

– Tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah sejenis di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.

BIP Kemenparekraf
BIP Kemenparekraf tahun 2021 untuk pelaku usaha. (F: Instagram@kemenparekraf.ri)

2. BIP Jaring Pengaman Usaha

BIP Jaring Pengaman Usaha (JPU) adalah bantuan insentif pemerintah yang diperuntukkan bagi penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka dalam rangka membantu pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif untuk keberlangsungan usaha khususnya akibat efek pandemi Covid-19.

Bantuan modal yang disiapkan dalam program ini adalah Rp20 juta untuk satu penerima.

Adapun yang dapat mengajukan bantuan adalah, badan usaha yang bergerak di tiga subsektor ekonomi kreatif yakni kuliner, kriya atau fesyen.

BACA JUGA : Kemenparekraf Dorong Tur Virtual untuk Bangkitkan Pariwisata

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

– Pemilik / Penanggungjawab Usaha Warga Negara Indonesia ber KTP.

– Untuk semua jenis badan usaha dan UMKM yang memiliki NIB.

– Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) terdaftar pada sistem OSS.

– Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas nama badan usaha atau perorangan.

– Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun.

– Tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah sejenis di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.

Untuk pendaftaran ,unggah dokumen maupun pengisian proposal dapat langsung melalui website: bip. kemenparekraf. go. id.

*****

Editor : YB Trisna