Home Nusantara Diduga Dibiarkan Sakit, Ustad Maaher Meninggal di Rutan Bareskrim Polri

Diduga Dibiarkan Sakit, Ustad Maaher Meninggal di Rutan Bareskrim Polri

214
Ustaz Maaher At-Tahuwailibi. F: CNNIndonesia.com
DPRD Batam

Barakata.id, Jakarta- Pengacara Maaher, Juju Purwantara membenarkan kliennya meninggal dunia dalam rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021)  sekitar pukul 19.00 WIB.

Soni Eranata atau akrab dikenal dengan sapaan Ustaz Maaher At-Tahuwailibi diketahui sakit lambung, bahkan sempat meminta bantaran ke Polri.

artikel perempuan

“Beliau kan kami selalu mohon dibantarkan. Dan, beliau seminggu yang lalu baru pulang dari RS Polri habis perawatan,” ujar Juju seperti dikutip dari CNNIndonesia.com

Baca juga: 

Terakhir kali, Juju mengaku meminta kembali pembantaran setelah perkara Maaher dilimpahkan ke ke Kejaksaan.

“Tiga hari lalu sudah dialihkan (kasusnya), dilimpahkan ke kejaksaan. Dan, Kamis saya sudah kirim surat atas nama kuasa hukum. Saya mintakan yang bersangkutan mohon karena kondisi sakit untuk kembali dirawat di RS Ummi,” kata dia.

Soni Eranata merupakan tersangka tindak pidana ujaran kebencian melalui media sosial dan telah ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber pada Bareskrim Polri selama proses penyidikan berjalan di Bareskrim Polri.

Baca juga: 

Pengacara Soni Eranata, Aziz Yanuar mengatakan kliennya meninggal dunia karena diduga dibiarkan sakit dan tidak diobati oleh tim penyidik Bareskrim Polri.

“Meninggalnya karena sakit dan selama sakit tidak ditangani dengan baik di Rutan Bareskrim Polri,” tutur Aziz saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (8/2/2021) seperti dilansir dari bisnis.com.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan bahwa tersangka Soni Eranata meninggal dunia karena sakit.

Baca juga:

Namun Rusdi tidak menjelaskan lebih jauh penyakit yang diderita tersangka Soni Eranata selama ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

“Benar, karena sakit,” kata dia saat dikonfirmasi wartawan.

*****
Editor: Ali Mhd

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.