Beranda Urban Nusantara

Sempat Viral di Medsos, Pelaku Pelempar Truk Diringkus di Hutan

102
0
Polres Asahan
Tim Polres Asahan berhasil meringkus pelaku pelemparan truk.
DPRD Batam

Barakata.id, Asahan – Tim Gabungan dari Unit Jahtanras Satreskrim Polres Asahan dan Opsnal Reskrim Polsek Pulo Raja berhasil meringkus satu dari dua pelaku pelemparan truk yang sempat viral di media sosial (medsos) beberapa hari terakhir.

Tim mengamankan Ebis (38), warga Dusun I, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) dari tempat persembunyiannya di salah satu gubuk milik warga di tengah hutan di Liang Balik, Kecamatan Parsoburan, Kabupaten Toba Samosir.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Betul sudah diamankan pukul 05.30 WIB tadi, dan satu pelaku lagi A bermarga Pohan masih dikejar,” ungkap Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ramadhani, Rabu (17/3/21).

BACA JUGA : Setahun Buron, DPO Kejari Tanjungbalai Diringkus Polres Asahan

Tertangkapnya pelaku berawal dari informasi yang diperoleh Polisi pada Senin (15/3/21) tentang keberadaan pelaku di daerah Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Timpun langsung bergerak menuju ke lokasi yang disebutkan meskipun belum membuahkan hasil karena pelaku sudah tidak berada di tempat yang dituju.

Dan keesokannya, Tim Jahtanras Polres Asahan kembali memperoleh informasi tentang lokasi persembunyian si pelaku yang baru yakni di wilayah Kabupaten Toba Samosir.

Perburuan mereka menuju Toba Samosir tidak sia-sia karena saat dilakukan pengintaian di lokasi terlihat pelaku sedang bersantai pada sebuah gubuk,. Namun, saat ingin diamankan pelaku tidak bersikap kooperatif bahkan berusaha ingin melukai petugas.

Karena tak ingin mengambil resiko, Polisipun terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menghadiahi timah panas pada betis kaki pelaku.

BACA JUGA : Polres Tanjungbalai Gagalkan Transaksi Sabu dan Amankan IRT

Selanjutnya pelaku diboyong ke Polres Asahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 406 KUHPidana,” tegas Ramadhani.

Untuk informasi, pada Kamis (11/3/21) lalu, kedua pelaku berboncengan mengendarai sepeda motor dan dengan menggunakan batu mereka melempar kaca depan sebuah truk yang sedang melintas di Dusun I, Desa Aek Songsongan, Asahan.

Aksi nekat mereka itu diduga karena sang sopir enggan memberikan uang saat dipalak oleh kedua pelaku.

Peristiwa itu rupanya sempat direkam oleh supir truk hingga viral dan menghebohkan warga net setelah diunggah ke media sosial (medsos) Facebook.

*****

Penulis : Mario Agusno