Home Nusantara Polres Tanjungbalai Gagalkan Transaksi Sabu dan Amankan IRT

Polres Tanjungbalai Gagalkan Transaksi Sabu dan Amankan IRT

Ibu Rumah Tangga yang melakukan transaksi sabu di Tanjungbalai Asahan
DPRD Batam

Barakata.id, Tanjungbalai – N alias Lela (29) tak menyangka rumahnya yang berada di Jalan Utama, Kelurahan Pulau Simardan, Kota Tanjungbalai bakal digerebek Tim Opsnal Unit II, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai, pada Jum’at (12/3/2021) malam sekitar pukul 22.15 WIB.

Dia dan temannya AD alias Ayu (27) yang pada saat penggerebekan sedang berada didalam rumah tak bisa berbuat banyak saat Polisi masuk dan menemukan narkotika jenis sabu-sabu yang terletak diatas lantai dan pada posisi tepat dihadapan mereka.

artikel perempuan

“Sebelumnya kami telah menerima informasi tentang transaksi narkoba yang akan dilakukan 2 wanita di rumah tersebut, ” ungkap Ipda Awaluddin yang memimpin penangkapan tersebut, Minggu (14/3/2021).

Baca juga : Setahun Buron, DPO Kejari Tanjungbalai Diringkus Polres Asahan

Saat Polisi menginterogasinya di TKP (Tempat Kejadian Perkara), Lela mengaku sebagai pemilik sabu-sabu yang ditemukan Polisi tersebut yang didapatkannya dari seorang pria bernama FNS alias Nico (43) warga Jalan Manggis, Kelurahan Tanjungbalai Kota 2.

“Atas dasar keterangan dari Tersangka, Tim langsung bergerak memburu Nico dan berhasil mengamankan pria tersebut dirumahnya dan berikut barang bukti sabu-sabu yang ditemukan dikamarnya seberat 2, 50 gram,” kata Awaluddin.

Baca juga : Polres Tanjungbalai Ringkus Tersangka Curat

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, Lela dan temannya Ayu yang berstatus Ibu rumah tangga itu kini ditahan Polisi begitu juga dengan Nico dan barang bukti, semuanya kini berada di Polres Tanjungbalai.

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.