Beranda Kepulauan Riau

MK Menilai Permohonan Lukita-Basyid Kedaluwarsa, Rudi – Amsakar Dipastikan Menang Pilkada Batam

129
0
Ketua MK
Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman. F: dok.Mk
DPRD Batam

Barakata.id, Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) RI menilai gugatan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo-Abdul Basyid pada Pilkada 2020, sudah kedaluwarsa.

Anggota Majelis Hakim Saldi Isra pada pembacaan amar putusan menyatakan, permohonan pemohon saat menyampaikan gugatan telah di luar waktu pengajuan gugatan sengketa pilkada atau sudah kedaluwarsa, sebagaimana diatur dalam Pasal 157 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Selain itu, Saldi Isra menyampaikan alasan-alasan ditolaknya gugatan pemohon. Salah satunya adalah karena tingginya perbedaan suara antara kedua paslon yang mencapai 46,12 persen, artinya melebih ambang batas 2 persen.

Baca juga: 

“Terhadap dalil pemohon dan telah diperiksa bukti-bukti dan fakta terungkap dalam persidangan. Maka Mahkamah tidak menemukan bukti awal yang meyakinkan bahwa sebagai pelanggaran yang didalilkan pemohon,” ungkap Saldi.

Hal senada juga disampaikan Ketua Majelis Hakim MK merangkap anggota, Anwar Usman dalam persidangan bahwa majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa pilkada 2020 yang diajukan pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Lukita Dinarsyah Tuwo-Abdul Basyid.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon dalam perkara ini tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim MK merangkap anggota Anwar Usman pada sidang, Rabu (17/2/2021) bertempat di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Baca juga: 

Dengan ditolaknya gugatan dalam sengketa pilkada nomor perkara 127/PHP.KOT-XIX/2021 tersebut maka dipastikan sebagai pemenang Pilkada Kota Batam adalah pasangan nomor urut 2, yakni H. Muhammad Rudi-Amsakar Achmad.

Menanggapi putusan tersebut, Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum Partai NasDem Atang Irawan mengatakan, pihaknya sangat bersyukur atas putusan yang telah disampaikan oleh Majelis Hakim MK.

“Syukur alhamdulillah atas putusan yang telah dibacakan tadi. Kami sangat bersyukur sekali,” ujar Atang usai persidangan.

Atang mengungkapkan, sebelumnya pihaknya telah berkeyakinan bahwa MK bakal menolak permohonan pemohon, sebab sejumlah dalil yang diajukan pemohon tidak dilengkapi dengan bukti yang kuat.

“Apa yang didalilkan pemohon tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak berkorelasi dengan pembuktian. Sehingga dalil tersebut terkesan dibuat-buat,” beber Atang.

Baca juga: 

Lanjut Atang menyampaikan, beberapa waktu lalu, KPU Kota Batam, Kepulauan Riau telah melakukan rekapitulasi suara dan menetapkan paslon nomor urut 2 Muhammad Rudi-Amsakar Achmad meraih 267.497 suara. Sedangkan paslon nomor urut 1 Lukita Dinarsyah Tuwo-Abdul Basyid meraih 98.638 suara.

“Maka dari itu sudah jelas, dengan hasil keputusan saat ini pemenang Pilkada Batam 2020 adalah pasangan H. Muhammad Rudi-Amsakar Achmad,” pungkasnya.

******

Editor: Ali Mhd