Satpol PP Batam Jaring 50 Gepeng di Nagoya dan Batam Centre

137
Gepeng Batam
Puluhan PMKS yang terjaring penertiban oleh Satpol PP diberi pengarahan di Dataran Engku Putri, Batam, Rabu (3/6/20). (F: barakata.id/istimewa)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Satpol PP Kota Batam menjaring 50 gepeng (gelandangan dan pengemis) di sejumlah titik persimpangan di Batam, Rabu (3/6/20). Mereka terdiri dari 39 orang dewasa dan 11 anak-anak.

Penjaringan terhadap gepeng atau penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) tersebut dilakukan Satpol PP bersama Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam.

artikel perempuan

Baca Juga :
627 Calon Jamaah Haji Batam Batal Berangkat

Rata-rata, mereka yang terjaring kedapatan sedang berada di persimpangan lampu merah atau traffic light.

Kepala Satpol PP Batam, Salim mengatakan, pemantauan terhadap aktivitas PMKS di Batam akan terus dilakukan.

Baca Juga :
Warga Batam Bersiaplah, Pemprov Kepri Sebar Bantuan 284.223 Sembako, Catat Jadwalnya

“Untuk hari ini kita turun di kawasan Nagoya dan Batam Centre, di titik-titik lampu merahnya. Ke depan akan kita lakukan juga di lokasi lainnya,” kata Salim.

Menurut mantan Kabag Humas Pemko Batam itu, tim kembali aktif turun ke lapangan untuk menertibkan PMKS ini lantaran keberadaan mereka mulai marak.

“Sudah mulai marak lagi di beberapa persimpangan lampu merah,” ujarnya.

Tertangkap lagi akan disanksi

Gepeng Batam
Puluhan PMKS mendapat pengarahan di Dataran Engku Putri, Batam, Rabu (3/6/20). (F: barakata.id/istimewa)

Puluhan orang PMKS atau gepeng yang terjaring oleh Satpol PP di wilayah Nagoya fan Batam Centre itu selanjutnya dibawa ke Dataran Engku Putri marino untuk diberi pengarahan.

“Jadi untuk pertama ini kita tidak bawa mereka ke shelter (di Dinsos). Cuma kita beri pengarahan. Kita jelaskan tentang aturannya. Setelah itu mereka kita pulangkan,” ujarnya.

Salim mengatakan, apabila nanti orang-orang yang terjaring hari ini kembali tertangkap berada di jalanan sebagai PMKS, maka akan dikenai sanksi sesuai aturan.

Adapun dasar dari kegiatan penjangkauan PMKS ini adalah Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial.

Baca Juga :
Amsakar: Dua Persen Warga Batam Masih Ngeyel, Tak Patuhi Protokol Kesehatan

“Kita sudah bacakan aturannya. Kalau masih turun juga nanti baru dibawa ke shelter,” tegasnya.

Selain pemaparan tentang aturan Ketertiban Sosial, PMKS hasil penjangkauan ini juga mendapatkan informasi dan diberi buku-buku berisi tentang Covid-19. Informasi disampaikan oleh perwakilan Dinas Kesehatan Kota Batam.

*****

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sin
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!