

Barakata.id, Jakarta – Anggota Bawaslu RI, Fritz Edwrad Siregar memastikan jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota telah menyiapkan keterangan tertulis dalam sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan lengkap.
Sebelum diserahkan dalam persidangan, menurutnya Bawaslu RI (Pusat) sudah terlibat dalam finalisasi keterangan tertulis yang dibuat oleh jajaran Bawaslu daerah.
“Kami sudah menyiapkan keterangan tertulis selengkap mungkin. Data dan berkas juga sudah siap. Jika nantinya ada perubahan, maka akan kami serahkan lagi ke MK satu hari sebelum persidangan,” ungkap Fritz di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/12/2021) dikutip dari laman resmi Bawaslu RI.
Baca juga:
- DKPP Jadwalkan Periksa Anggota KPU Kaur dan KPU Bengkulu
- Ketua Bawaslu Kepri Diperiksa DKPP Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu
Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu ini mengatakan, jajaran Bawaslu yang terlibat dalam sidang PHP untuk Pilkada 2020 telah menyiapkan keterangan pasca tahapan pemungutan suara selesai. Sejak awal Januari 2021, Fritz mengaku, Bawaslu Kabupaten/Kota membuat draf yang kemudian diperiksa oleh jajaran Bawaslu Provinsi dan difinalisasi oleh Bawaslu RI.
“Kami telah memberikan beberapa kali bimbingan tekhnis dan rapat koordinasi kepada jajaran Bawaslu daerah tentang tata cara menyusun keterangan tertulis. Jadi, mereka sudah punya bekal sebelum menghadapi persidangan,” ucapnya.
Baca juga:
- Selain KPU Batam, DKPP Juga Pecat Komisioner Bawaslu Batam
- INSANI Siap Beberkan Bukti-Bukti Kecurangan Pilkada Kepri 2020
Fritz menuturkan, sebagai pihak pemberi keterangan, Bawaslu daerah telah menyiapkan dokumen hasil pengawasan Daftar Pemilih Tetap (DPT), data pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjadi selama tahapan Pilkada Serentak 2020.
Baca juga:
- DKPP Berhentikan Arif Budiman dari Jabatan Ketua KPU RI
- Kebijakan Menimbulkan Persepsi Negatif di Kalangan Publik, Ketua Bawaslu Kepri Diperiksa DKPP
“Hasil tersebut mungkin menjadi jawaban dalam keterangan tertulis yang nantinya bisa diminta oleh pemohon, pihak terkait maupun majelis sidang,” ujar dia.
*****
Editor: Ali Mhd