Beranda Urban Nusantara

ATURAN BARU MA: Korupsi di Atas Rp100 Miliar Bisa Dihukum Seumur Hidup

86
0
Mahkamah Agung
Ilustrasi korupsi. (Kredit: The Economist/Lo Cole)
DPRD Batam

Barakata.id, JAKARTA – Mahkamah Agung menerbitkan peraturan baru pemidanaan korupsi yang menjadi pedoman hakim menjatuhkan vonis perkara tindak pidana korupsi. Pasalnya menyebut korupsi di atas Rp100 miliar dapat dipidana seumur hidup.

Beleid baru itu ditetapkan MA melalui peraturan pedoman pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan itu bakal mulai disosialisasikan pada pekan depan.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 itu, hakim harus mempertimbangkan kategori kerugian keuangan negara; tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan; rentang penjatuhan pidana; keadaan yang memberatkan atau meringankan; penjatuhan pidana serta ketentuan lain yang berkaitan dengan penjatuhan pidana.

Berkaitan dengan kategori keuangan, dalam mengadili perkara Pasal 2 UU Tipikor, kategori terbagi menjadi 4, yakni paling berat lebih dari Rp100 miliar, berat lebih dari Rp25 miliar sampai Rp100 miliar, sedang lebih dari Rp1 miliar sampai Rp25 miliar serta ringan Rp200 juta sampai Rp1miliar.

Sementara dalam mengadili Pasal 3, kategori kerugian keuangan negara terbagi menjadi 5, yakni paling berat lebih dari Rp100 miliar, berat lebih dari Rp25 miliar sampai Rp100 miliar, sedang lebih dari Rp1 miliar sampai Rp25 miliar, ringan Rp200 juta sampai Rp1miliar serta paling ringan sampai Rp200 juta.

Baca Juga: KORUPSI IMPOR TEKSTIL: Kejagung Periksa Ketua Umum API sebagai Saksi

Untuk kategori paling berat dengan kesalahan, dampak dan keuntungan tinggi, penjatuhan pidana adalah 16-20 tahun/seumur hidup dan denda Rp800 juta-Rp1 miliar. Apabila kategori paling berat dengan kesalahan, dampak dan keuntungan sedang hukumannya adalah 13-16 tahun dan denda Rp650-Rp800 juta.

Selanjutnya kategori paling berat dengan kesalahan, dampak dan keuntungan ringan hukumannya adalah 10-13 tahun dan denda Rp500-Rp650 juta.

Seterusnya hingga kategori paling ringan dengan kesalahan, dampak dan keuntungan ringan hukumannya adalah penjara 1-2 tahun dan denda Rp50-Rp100 juta.

Peraturan itu ditetapkan dengan pertimbangan penjatuhan pidana harus memberikan kepastian dan proporsionalitas pemidanaan serta menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa.

Ketua Mahkamah Agung meneken peraturan tersebut pada 8 Juli 2020 dan resmi diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 24 Juli 2020.

Baca Juga: Korupsi Monumen Bahasa, Arifin Nasir Cs Rugikan Negara Rp2,2 Miliar

KPK Sambut Baik

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik peraturan pemidanaan korupsi yang ditetapkan Mahkamah Agung.

KPK tentu menyambut baik Perma dimaksud sekalipun tidak untuk semua pasal tipikor seperti pasal suap menyuap, pemerasan dan lain-lain serta tindak pidana korupsi lainnya,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Adapun Perma yang ditandatangani Ketua MA M Syarifuddin dan diundangkan pada 24 Juli 2020 tersebut bertujuan untuk menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa.

“Namun harapannya tentu dengan adanya pedoman pemidanaan tersebut tidak akan terjadi lagi adanya disparitas dalam putusan tipikor,” ungkap Ali.

Sedangkan, kata dia, untuk menghindari disparitas tuntutan pidana, lembaganya saat ini juga masih dalam tahap finalisasi penyusunan pedoman tuntutan tipikor untuk seluruh pasal-pasal tipikor.

“Baik pasal yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara, penyuapan, dan tindak pidana korupsi lainnya,” ujar dia.

***
Editor: Candra Gunawan
Sumber: Antara, Bisnis.com