Home Nusantara Rapat Paripurna DPRD, Bupati Blitar Sampaikan Plafon Ranperda APBD 2021 Memiliki Tiga...

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Blitar Sampaikan Plafon Ranperda APBD 2021 Memiliki Tiga Aspek

Rapat Pripurna Penyampaian Nota Keuangan Ranperda Perubahan APBD Kab Blitar TA 2021
Rapat Pripurna Penyampaian Nota Keuangan Ranperda Perubahan APBD Kab Blitar TA 2021.(foto: istimewa).
DPRD Batam

Barakata.id, Blitar (Jatim) – DPRD Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Bupati Blitar Terhadap Keuangan Ranperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2021, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Blitar, Kamis (2/9/2021).

Dari 50 anggota DPRD Kabupaten Blitar yang berasal dari 5 fraksi, rapat itu dihadiri oleh 32 anggota yang hadir secara langsung di ruang rapat maupun secara virtual , mengingat masih pandemi Covid-19.

artikel perempuan

Dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto, rapat dihadiri langsung oleh Bupati Blitar, Wakil Bupati Blitar, jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Blitar, Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, serta Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar.

Baca Juga :

>  DPRD Gelar Rapat Paripurna, Begini Penjelasan Bupati Blitar Terkait KUA PPAS 2022

>. Paripurna DPRD, Bupati Blitar Sampaikan 8% Dana Transfer Wajib Untuk Mendukung Vaksinasi

Meski Alot, Ketua DPRD Kabupaten Blitar Akhirnya Ketok Palu

Suwito mengatakan, rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari surat yang diberikan oleh Bupati Blitar, Rini Syarifah pada tanggal 1 September 2021.

“Surat dengan nomor 900/1766/409.204.2/2021 tanggal 1 September 2021 perihal Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD TA 2021, Ranperda Tentang Perubahan APBD TA 2021, dan Ranperkada tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2021,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Blitar, Rini Syarifah dalam pidatonya menyampaikan, tujuan pembahasan Raperda tersebut guna menyesuaikan atau mengakomodir kebijakan dari sejumlah ruang lingkup pemerintahan. Mulai pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.

Baca Juga : Tak Hanya Isu Pendidikan Gratis Saja Yang Menyebabkan Gagalnya Rapat Paripurna Ranwal RPJMD 2021-2026 di Blitar

Pemerintah pusat, kata dia, meliputi
kebijakan yang terdiri, pertama dana alokasi umum, kedua dana alokasi khusus, ketiga dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT), keempat dana hasil bagi pajak atau dana hasil bukan pajak

Sementara untuk pemerintah provinsi (Pemprov) meliputi, pertama dana bagi hasil pajak provinsi, kedua bantuan keuangan khusus dari pemerintah Pemprov, dan ketiga dana operasional sekolah.

Sedangkan untuk yang lain yakni, penyesuaian pendapatan asli daerah. Kemudian sisa lebih anggaran (SilPa) anggaran tahun sebelumnya, dan penyesuaian program dan kegiatan yang telah ditetapkan.

Sementara, garis besar Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 terdapat tiga aspek, yaitu pendapatan, belanja dan pembiayaan. Terakhir, penyelesaian program dan sub kegiatan daerah. (adv/dprd).

Reporter : Achmad Zunaidi

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.