Beranda Urban Nusantara

Paripurna DPRD, Bupati Blitar Sampaikan 8% Dana Transfer Wajib Untuk Mendukung Vaksinasi

143
0
Paripurna DPRD Blitar
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar.(foto : achmad/barakata.id).
DPRD Batam

Barakata.id, Blitar (Jatim) – DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna Penyampaian Penjelasan Bupati Blitar tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA)-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2021 secara virtual, yang diikuti oleh Forkompinda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), organisasi kemasyarakatan dan seluruh jajaran di lingkup Pemerintah Daerah (Pemkab) Blitar melalui Video Conference di kantornya masing-masing, pada Senin (9/8/2021).

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD, Abdul Munib serta didampingi oleh Wakil ketua lainya Mujib SM dan Susi Narulita, yang dihadiri oleh 38 anggota dewan dari 50 anggota DPRD yang ada. Sehingga rapat dinyatakan kuorum sesuai tata tertib sidang paripurna DPRD Kabupaten Blitar.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Rapat dihadiri dari lima unsur fraksi yang ada di DPRD, terdiri dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) sejumlah 13 orang dari 19 anggota, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) sejumlah 8 orang dari 9 anggota, Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) sejumlah 5 orang dari 7 anggota, Fraksi Gerakan Pembangunan Nasional (FGPN) sejumlah 8 orang dari 10 anggota, Fraksi Partai Demokrat sejumlah 4 orang dari 5 anggota. Oleh karena itu sesuai dengan ketentuan peraturan tata tertib DPRD kabupaten Blitar pasal 105 ayat 1 huruf C rapat telah terpenuhi, maka dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim rapat paripurna DPRD kabupaten Blitar hari ini Senin tanggal 9 Agustus 2021 dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Munib saat membacakan sambutannya.

Baca Juga : DPRD Gelar Rapat Paripurna, Begini Penjelasan Bupati Blitar Terkait KUA PPAS 2022

Selanjutnya, kata Munib, rapat ini merupakan tindaklanjut dari surat Bupati Blitar Nomor 900/603/409.204.2/2021 tertanggal 6 Agustus 2021 prihal penyampaian naskah rancangan perubahan KUA PPAS tahun 2021.

“Sehingga, berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD kabupaten Blitar, hari ini DPRD melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati tentang KUA PPAS perubahan tahun anggaran 2021,” tambahnya.

Kemudian pada kesempatanya, Bupati Blitar Rini Syarifah menjelaskan, bahwa rapat ini juga berdasarkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, sebagai tindaklanjut dari perubahan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) maka disusunlah perubahan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD/KUA PPAS tahun 2021.

Selain itu, kata dia, hal ini juga berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 tahun 2021 tentang perubahan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) kabupaten Blitar tahun 2021, serta untuk menampung perubahan keenam atas Peraturan Bupati Nomor 88 tahun 2020 tentang penjabaran APBD tahun 2021.

“Perubahan kerangka ekonomi dan keuangan daerah akibat dari perubahan kebijakan nasional yang dalam keadaan darurat atau luar biasa, perubahan target sasaran pembangunan daerah, perubahan prioritas pembangunan daerah, penambahan dan atau pengurangan program kegiatan perangkat daerah dan perubahan target kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, dinamika pembangunan yang terjadi secara simultan baik di level nasional maupun daerah karena pandemi Covid 19. Ini yang menjadi plafon pembentukan APBD/KUA PPAS tahun 2021,” terang Rini Syarifah.

Mak Rini (panggilan akrabnya bupati Blitar) manambahkan, salah satu program pemerintah yang masih masif dilakukan di daerah adalah vaksinasi, dimana kegiatan tersebut untuk mempercepat terjadinya hard imunity di masyarakat.

“Dimana, Kementrian Keuangan melalui surat edaran (SE) nomer 6/PK/2021 tentang dukungan keuangan daerah dalam rangka percepatan vaksinasi daerah dan peraturan mentri keuangan nomer 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan keuangan daerah dan transfer dana desa, untuk mengalokasikan 8 % untuk mendukung program vaksinasi. Jika itu tidak dilaksanakan akan mendapat sanksi pengurang dana alokasi umum (DAU) ke daerah,” tukasnya.(adv/dprd).

Penulis : Achmad Zunaidi